Kepastian Hukum Pengangkatan Pegawai SPPG sebagai PPPK Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i6.994Keywords:
Kepastian Hukum Kepegawain, Kekosongan Hukum, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KerjaAbstract
Pengangkatan unit pegawai pelaksana lapangan Program MBG sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja menimbulkan persoalan hukum kepegawaian yang mendasar. Penelitian ini bertujuan mengkaji apakah dasar hukum pengangkatan tersebut telah memenuhi persyaratan normatif yang berlaku dan bagaimana kepastian status hukum kepegawaian mereka yang telah diangkat. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konteks. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pengangkatan mengandung kelemahan normatif berupa status unit pelaksana sebagai organisasi nonstruktural yang tidak terintegrasi dalam struktur organisasi resmi instansi induknya, belum terbitnya peraturan pelaksana sebagai persyaratan operasionalisasi norma pengangkatan, serta belum terdaftarnya jabatan-jabatan inti dalam sistem klasifikasi pejabat sipil negara nasional. Kelemahan tersebut berdampak langsung pada kepastian hukum lebih dari 34.000 pegawai yang tidak dapat memperoleh kepastian mengenai instansi tempat bernaung, identitas pejabat yang bertanggung jawab, maupun konsekuensi hukum atas izin operasional unit kerjanya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Any Tasya Kaloko, Desti Ulfianie, Saur Bakti Boru Manurung, Desi Hafizah, Iskandar Iskandar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.