Konsistensi Sikap KPPU Dalam Penerapan Pasal 15 Ayat (3) Huruf B Dan Pasal 19 Huruf A Dan B Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i6.998Keywords:
KPPU, Konsistensi, Persaingan UsahaAbstract
KPPU memegang peranan krusial dalam mengeluarkan putusan strategis yang penting untuk mendorong persaingan usaha sehat dan mencegah praktik monopoli di Indonesia. Keputusan tersebut merupakan produk hukum dan wujud kepastian hukum dalam iklim persaingan usaha. Namun, dalam implementasinya muncul perbedaan dalam pelaksanaan wewenang KPPU, baik dalam menjatuhkan, menetapkan, dan melaksanakan keputusannya. Empat putusan yang telah diamati yaitu berkaitan dengan Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Konsistensi sikap KPPU terhadap beberapa kasus serupa sejatinya merupakan indikator kepastian hukum di mata pelaku usaha. Oleh karena itu, inkonsistensi tidak selalu bermakna negatif apabila terdapat alasan yang cukup dan dapat diterima untuk membenarkan perubahan tersebut. Melalui pendekatan yuridis normatif dengan analisis kepustakaan, penelitian ini membahas alasan-alasan tersebut dengan membandingkan empat putusan KPPU mencakup kurun waktu sekitar sebelas tahun. Peneliti menemukan penyebab terjadinya yaitu terdapat dalam faktor undang-undang, penegak hukum, dan kebudayaan. Hal-hal tersebut memiliki dampak hukum yaitu jenis dan bobot sanksi yang dijatuhkan dalam hal ini terjadi perbedaan yang signifikan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rachel Taramanda, Shidarta Shidarta

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.