[1]
A. T. Purba and W. Trisna, “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik yang Memperdagangkan Produk Tidak Memenuhi Standar: (Studi Putusan Nomor 3827/Pid.Sus/2019/PN.Mdn)”, LJoALR, vol. 3, no. 1, pp. 8–13, Jan. 2024.