https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/issue/feed Locus Journal of Academic Literature Review 2024-05-09T06:50:58+00:00 Support ljoalreview@gmail.com Open Journal Systems <p align="justify"><strong>Locus </strong>Journal of Academic Literature Review<br />Frequency: Monthly<br />Language: English &amp; Bahasa Indonesia<br />P-ISSN: <strong>2829-4262 | </strong>E-ISSN: <strong>2829-3827</strong><br />DOI Prefix: 10.56128<br />Publisher: <a href="https://locusmedia.id/" target="_blank" rel="noopener">LOCUS MEDIA PUBLISHING</a></p> <p align="justify"><strong>Locus Journal of Academic Literature Review</strong> is an open peer-reviewed, open-access national and international journal dedicated to the promotion of research in multidisciplinary areas. Articles in this publication can be written in English and Bahasa Indonesia. The Journal is published monthly in online and print versions. This journal serves as a learning medium for research development and studies from various disciplines. This media will be a means of exchanging research findings and scientific study ideas. It means the <strong>Locus Journal of Academic Literature Review</strong> provides rapid publication of articles in all areas of research.</p> <p><strong>Locus </strong>Journal of Academic Literature Review<br /><span class="_Tgc"><strong>Published by</strong></span> <a href="https://locusmedia.id/">Locus Media Publishing</a><br /><strong>Website</strong> <a href="https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/index">Jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/index</a><br /><strong>Email</strong> <a href="mailto:support@jurnal.locusmedia.id">support@jurnal.locusmedia.id </a>or <a href="mailto:Ljoalreview@gmail.com">Ljoalreview@gmail.com</a></p> <p><a href="http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/" rel="license"><img src="https://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png" alt="Creative Commons License" /></a><br /><sup>licensed under a <a href="http://creativecommons.org/licenses/by-sa/4.0/" rel="license">Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License</a>.</sup></p> https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/311 Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana di Indonesia 2024-05-02T05:44:04+00:00 Ekinia Karolin Sebayang ekiniakarolins@gmail.com Mahmud Mulyadi Anonym@gmail.com Mohammad Ekaputra Anonym@gmail.com <p>Integrasi teknologi <em>Artificial Intelligence</em> (AI) telah memberikan dampak positif yang signifikan pada berbagai bidang, termasuk pemanfaatannya di praktik hukum. Pemanfaatan AI dalam praktik hukum, dan pertimbangan mengenai potensi penggantian peran hakim oleh AI dalam membuat keputusan pemidanaan masih menjadi polemik didunia hukum. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya menunjukkan bahwa saat ini integrasi AI dalam hukum positif masih terbatas, pemanfaatan AI telah dilakukan oleh sebagian penegak hukum, namun AI belum dapat menggantikan hakim dalam membuat keputusan pemidanaan karena beberapa pertimbangan hukum sebab AI tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum serta adanya sistem pembuktian negatif yang diatur KUHAP yang mensyaratkan adanya ‘keyakinan hakim’ yang turut mendegradasi AI dalam membuat putusan pidana. oleh karena itu perlu adanya regulasi khusus tentang penggunaan AI yang berbasis nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta perlunya kajian lebih lanjut mengenai potensi AI dalam kasus-kasus tertentu.</p> 2024-04-29T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Ekinia Karolin Sebayang, Mahmud Mulyadi, Mohammad Ekaputra https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/312 Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam UU ITE Pasca Berlakunya Pedoman Implementasi Pasal - Pasal Tertentu UU ITE 2024-05-02T07:07:40+00:00 Irfan Santoso irfansimarmata16@gmail.com Alvi Syahrin Anonym@gmail.com Mahmud Mulyadi Anonym@gmail.com Agusmidah Agusmidah Anonym@gmail.com <p>Perkembangan teknologi informasi memunculkan tantangan hukum baru, terutama terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Artikel ini menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap perbuatan melawan hukum dalam UU ITE, penerapan pedoman implementasi pasal-pasal tertentu UU ITE, serta upaya penegakan hukum di Kepolisian Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman implementasi UU ITE berperan dalam mengatasi ketidakpastian penafsiran hukum dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum melakukan penyaringan aduan berdasarkan dampak bagi korban dan memprioritaskan mediasi. Kesimpulannya, perlunya penilaian cermat dalam penegakan hukum UU ITE dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.</p> 2024-04-29T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Irfan Santoso, Alvi Syahrin, Mahmud Mulyadi, Agusmidah Agusmidah https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/313 Tindak Pidana Penyiaran Berita Bohong dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 203/Pid.Sus/2019/Pn.Jkt.Sel 2024-05-09T06:07:21+00:00 Basrief Aryanda basriefaryanda64@gmail.com <p>Melalui media sosial, individu dapat dengan mudah menyampaikan pendapat, namun kebebasan ini dapat menciptakan konflik jika tidak terkontrol. Kebebasan berekspresi harus dipertanggungjawabkan dan mengikuti norma-norma. Kebebasan yang tidak mengikuti norma bisa jadi mengarah pada suatu Ujaran Kebencian (<em>Hate Speech</em>) atau Ujaran Kebohongan (<em>Hoax</em>). <em>Hoax</em> adalah informasi yang di dalamnya berisi tentang kebohongan, fitnah, rekayasa, dan sejenisnya yang sesungguhnya tidak benar, namun dibuat seolah-olah benar di kalangan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan statute, case, dan konseptual. Berdasarkan hasil penelitian pengaturan hukum mengenai penyiaran betita bohong menurut hukum positif di Indonesia ada lima yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), dan Pasal 390, Undang-Undang Nomor Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Jo. Pasal 45, Undang-Undang 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana pada Pasal 14 dan Pasal 15, Peraturan Menteri Kominfo Nomor 19 tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. Pertanggungjawaban pidana bagi seseorang yang menyebarluaskan berita bohong tanpa diketahuinya bahwa berita tersebut adalah <em>Hoax</em> pada dasarnya harus memenuhi semua unsur pertanggungjawaban pidana yaitu kemampuan bertanggungjawab, adanya kesalahan, dan tidak adanya alasan penghapus pidana.</p> 2024-04-29T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Basrief Aryanda https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/314 Penentuan Locus Delictie dalam Tindak Pidana Cyber Crime (Merusak dan Mengganggu Sistem Elektronik dan Komunikasi Milik Orang Lain) 2024-05-09T06:34:29+00:00 Arthur Simada arthursimadda@gmail.com Syafruddin Kalo Anonym@gmail.com Mohammad Ekaputra Anonym@gmail.com Jelly Leviza Anonym@gmail.com <p>Penelitian ini membahas penentuan <em>locus delicti</em> dalam kejahatan <em>cyber</em> yang merusak dan mengganggu sistem elektronik dan komunikasi orang lain, dengan studi kasus pada Sub-Direktorat Kejahatan <em>Cyber</em> Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil menunjukkan bahwa penentuan <em>locus delicti</em> dalam kejahatan<em> cyber</em> didasarkan pada beberapa faktor, seperti lokasi pelaku, lokasi korban, dan lokasi server yang digunakan. Penentuan <em>locus delicti</em> penting untuk menentukan yurisdiksi pengadilan yang berwenang menangani kasus kejahatan <em>cyber</em>. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kejahatan <em>cyber</em> di Indonesia.</p> 2024-04-29T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Arthur Simada, Syafruddin Kalo, Mohammad Ekaputra, Jelly Leviza https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/315 Analisis Putusan Hakim yang Menjatuhkan Pidana dibawah Batas Minimum Ancaman Sanksi Pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika 2024-05-09T06:50:58+00:00 Rezky Syahputra rezkysyah24@gmail.com Mohammad Ekaputra Anonym@gmail.com Marlina Marlina Anonym@gmail.com <p>Undang-Undang Narkotika menetapkan prinsip sanksi pidana minimum, namun terdapat kasus di mana prinsip ini tidak diterapkan oleh Majelis hakim, seperti dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 472/Pid.Sus/2018/PT.Mdn. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan SEMA Nomor 03 Tahun 2015 yang memungkinkan pengenyampingan sanksi pidana minimum dalam kasus pelaku tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa SEMA memberikan pengecualian terhadap sanksi pidana minimum, terutama untuk pemakai narkotika yang hanya untuk diri sendiri. Faktor-faktor yang mempengaruhi lahirnya SEMA ini meliputi pembentukan Undang-Undang Narkotika, yurisprudensi, serta SEMA Nomor 4 Tahun 2010. Namun, beberapa faktor ini belum sepenuhnya sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, terutama berkaitan dengan asas <em>Lex Superior</em> <em>Derogat Legi Inferior</em>. Kebijakan hukum yang menjatuhkan sanksi pidana di bawah minimum undang-undang narkotika, baik melalui penyuluhan maupun putusan pengadilan, dinilai perlu untuk dipertimbangkan kembali agar sejalan dengan norma hukum yang berlaku.</p> 2024-04-29T00:00:00+00:00 Copyright (c) 2024 Rezky Syahputra, Mohammad Ekaputra, Marlina Marlina