Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v1i1.13Abstrak
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana narkotika serta mengatur sejumlah sanksi yang diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika. Salah satu sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku tindak pidana narkotika ialah pidana. Pemberian pidana mati kepada pelaku tindak pidana narkotika merupakan suatu hal yang kontroversi di semua kalangan baik akademisi, pemerintah, maupun masyarakat. Hal tersebut didasarkan pada teori, konsep dan pandangan setiap orang berbedabeda terhadap pemberian pidana mati terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan atau norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan yang mengatur mengenai kehidupan manusia. Kejahatan Narkotika sudah sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara karena penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika sudah menjalar ke seluruh lapisan masyarakat dari tingkat elit sampai ke masyarakat desa. Narkotika merusak sumber daya manusia sebagai salah satu Modal Pembangunan Nasional, oleh karena itu Putusan yang dijatuhkan oleh hakim terhadap Budiman aalias Sinyo bin I Made Sudjana, dengan putusan pidana mati, tidak hanya memperkuat putusan hakim sebelumnya, tetapi juga menjadi catatan terhadap upaya pemberantasan narkotika di Indonesia.
Katakunci: Narkotika, Pidana Mati, Sanksi
Abstract
Narcotics Crime in Indonesia is regulated in Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics which regulates a number of acts including narcotics crime and regulates a number of sanctions given to narcotics criminal offenders. One of the criminal sanctions given to perpetrators of narcotics crimes is criminal. The provision of capital punishment to narcotics offenders is a matter of controversy among all circles, both academics, government and society. This is based on the different theories, concepts and views of each person regarding the provision of capital punishment for narcotics offenders. The research method used is juridical normative, namely by reviewing or analyzing secondary data in the form of secondary legal materials by understanding the law as a set of regulations or positive norms in the statutory system that regulates human life. The crime of Narcotics has seriously endangered the lives of the community, nation and state because the abuse and illicit trafficking of Narcotics has spread to all levels of society from the elite level to the village community. Narcotics damages human resources as one of the National Development Capital, therefore the verdict handed down by the judge against Budiman aalias Sinyo bin I Made Sudjana, with the death penalty verdict, not only strengthens the previous judge's decision, but also becomes a record of efforts to eradicate narcotics in Indonesia.
Keywords: Death Penalty, Narcotics, Sanctions.,
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2021 Nuri Andayanti
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.