Penegakan Hukum Pidana Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik

Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3563/Pid.Sus/2019/PN.Mdn

Penulis

  • Kumaedi Universitas Sumatera Utara
  • Alvi Syahrin Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Mohammad Ekaputra Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/jkih.v2i2.26

Kata Kunci:

Informasi dan Transaksi Elektronik, Penegakan Hukum, Tindak Pidana

Abstrak

Karena status melalui sosial media Instagram, saksi korban Fitriani Manurung tidak terima dan kemudian melaporkan terdakwa Febi Nur Amalia ke Penyidik ​​Polres Medan Kota karena menyerang kehormatannya melalui media sosial dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Oleh karena itu, Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan tentang formulasi tindak pidana pertanggungjawaban pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi elektronik, analisis yuridis oleh hakim terhadap tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik pada putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3563/Pid.Sus/2019/PN.Mdn, serta hambatan yuridis dalam penegakan hukum oleh hakim terhadap tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik. Berdasarkan hasil Penelitian Perkara kedudukan PN Medan sebagai berikut : Terdakwa Febi Nur Amalia atas permintaan saksi korban Fitriani Manurung pada tanggal 12 Desember 2016 meminjamkan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) melalui transfer ke rekening suami korban. setelah lama tidak dikembalikan, maka pada tahun 2017 terdakwa berusaha menagih hutang kepada saksi korban Fitriani Manurung baik melalui pesan WA maupun datang ke rumahnya namun tidak mendapat respon dari korban saksi Fitriani Manurung dan selalu berusaha menghindar dan tidak mengakui adanya hutang tersebut.

Kata kunci: Informasi dan Transaksi Elektronik, Penegakan Hukum, Tindak Pidana.

Abstract

Due to his status through social media Instagram, victim witness Fitriani Manurung did not accept and then reported the defendant Febi Nur Amalia to the Medan City Police Investigator for attacking her honor through social media, which is suspected of violating Article 27 paragraph 3 in conjunction with Article 45 paragraph 3 of Law Number 19 of 2019 concerning Amendment to Law Number 11 of 2008 concerning Information and Electronic Transactions. Therefore, the purpose of this study is to explain the formulation of criminal acts of criminal responsibility in the Electronic Information and Transaction Law, juridical analysis by judges on criminal acts of Information and Electronic Transactions in the Medan District Court decision Number 3563/Pid.Sus/2019/PN Mdn, as well as juridical obstacles in law enforcement by judges against criminal acts of Information and Electronic Transactions. Based on the results of the research on the position of the Medan District Court as follows: The defendant Febi Nur Amalia at the request of the victim witness Fitriani Manurung on December 12, 2016 lent Rp. 70,000,000,- (seventy million rupiah) by transfer to the victim's husband's account. after a long time not being returned, then in 2017 the defendant tried to collect a debt from the victim witness Fitriani Manurung either through WA messages or came to his house but did not get a response from the victim witness Fitriani Manurung and always tried to avoid and did not admit the existence of the debt.

Keywords: Crime, Information and Eletronic Transactions, Law Enforcement.

Diterbitkan

06/15/2022

Cara Mengutip

Kumaedi, Alvi Syahrin, Mahmud Mulyadi, & Mohammad Ekaputra. (2022). Penegakan Hukum Pidana Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik : Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3563/Pid.Sus/2019/PN.Mdn. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(2), 96–105. https://doi.org/10.56128/jkih.v2i2.26

Terbitan

Bagian

Artikel

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

1 2 > >>