Tanggung Jawab Hukum Komisaris Bank Terkait Pencatatan Palsu Dokumen Kredit
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v4i1.304Kata Kunci:
Dokumen Palsu, Kredit Bank, Komisaris, Pidana PerbankanAbstrak
Tindak pidana pemalsuan dokumen kredit di PT. BPR Akarumi, yang melibatkan komisaris utama, menimbulkan kontroversi karena hukuman yang lebih ringan dari yang dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan di luar ancaman pidana yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Perbankan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Komisaris Bank dalam pemalsuan dokumen kredit, dengan fokus pada Putusan Nomor 29/Pid.Sus/2019/PN.Prg. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan data primer dan sekunder, serta analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pemalsuan tersebut bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan merupakan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang-Undang Perbankan. Meskipun demikian, hukuman yang lebih ringan yang diberikan oleh majelis hakim menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan efektivitas hukuman dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan perbankan di masa depan. Perlu dipertimbangkan bahwa hukuman yang tidak mencerminkan beratnya pelanggaran dapat mengurangi efektivitas dalam mencegah tindakan serupa.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Bani Praseto Napitupulu, Mahmud Mulyadi, Detania Sukarja
Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.