Kebijakan Hukum Pidana Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Melalui Pemusnahan Ladang Ganja di Provinsi Sumatera Utara
DOI:
https://doi.org/10.56128/jkih.v4i1.305Keywords:
Kebijakan Hukum Pidana, Ladang Ganja, Pemusnahan NarkotikaAbstract
Survei Nasional Penyalahgunaan Narkoba 2021 menunjukkan ganja sebagai narkotika yang paling sering disalahgunakan, mencapai 41,4%. Meskipun upaya pemusnahan ladang ganja dilakukan dalam rencana aksi pemberantasan, keberadaan ladang-ladang yang belum terungkap masih mungkin di Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu, permasalahan ladang ganja memerlukan perhatian serius, khususnya terkait kebijakan hukum pidana oleh BNN Provinsi Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode hukum yuridis normatif yang deskriptif analitis dengan pengumpulan data dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier melalui wawancara, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ditemukan bahwa meskipun kebijakan hukum pidana dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika dilaksanakan oleh eksekutif, perlu dicatat bahwa beberapa delik tindak pidana narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tidak diatur lagi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. BNN Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pemusnahan ladang ganja pada tahun 2022 di empat titik Pegunungan Tor Sihite Kabupaten Mandailing Natal.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Indriana Indriana, Edi Yunara, Affila Affila

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.