Sinaga, D. N. N. S., Siregar, B., Siregar, M., & Mahmud Mulyadi. (2022). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(3), 137–143. https://doi.org/10.56128/jkih.v2i3.30