Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi oleh Bidan Sebagai Amanat Konstitusi
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v5i6.1099Keywords:
Amanat konstitusi, bidan, hak kesehatan reproduksi, pelayanan kesehatanAbstract
Pemenuhan hak kesehatan reproduksi merupakan bagian fundamental dari hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28H ayat (1), yang menegaskan hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Dalam konteks tersebut, bidan memiliki peran yang strategis dan esensial sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan dalam menjamin akses terhadap layanan kesehatan reproduksi yang aman, bermutu, dan berkeadilan, terutama bagi perempuan dan anak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual untuk menganalisis sejauh mana kontribusi bidan dalam mewujudkan amanat konstitusi terkait pemenuhan hak kesehatan reproduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun bidan secara hukum dan profesional berkewajiban memberikan pelayanan kesehatan reproduksi secara komprehensif, meliputi pelayanan antenatal, persalinan, pascapersalinan, dan keluarga berencana, masih terdapat berbagai tantangan, seperti keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan, ketimpangan distribusi tenaga kesehatan, serta rendahnya tingkat kesadaran masyarakat yang dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Oleh karena itu, penguatan kerangka regulasi, peningkatan kapasitas dan pemerataan distribusi bidan, serta penguatan edukasi kepada masyarakat merupakan langkah yang diperlukan untuk menjamin pemenuhan hak kesehatan reproduksi secara efektif dan berkeadilan di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sri Wahyu Aritonang, Adry Syah Putra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.