Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha Kosmetik yang Memperdagangkan Produk Tidak Memenuhi Standar
(Studi Putusan Nomor 3827/Pid.Sus/2019/PN.Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.271Keywords:
BPOM, Kosmetik, Pidana PerdaganganAbstract
Masyarakat umum saat ini khususnya wanita sering menggunakan kosmetik untuk mempercantik diri, namun banyak produsen yang tidak bertanggung jawab dalam memasarkan produknya. Tujuan penelitian mengenalisis aturan hukum terkait kosmetik di Indonesia, tindak pidana perdagangan kosmetik, serta pertanggungjawaban pidana bagi pelaku usaha yang menjual produk tanpa standar. Studi ini mengacu pada Putusan Nomor 3827/Pid.Sus/2019/PN.Mdn. Menggunakan penelitian normatif bersifat deskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa Aturan hukum terhadap kosmetik di Indonesia diatur dalam beberapa Peraturan Perundang-Undangan, namun aturan yang mengatur secara khusus terhadap kosmetik diatur oleh beberapa Peraturan BPOM; Sanksi hukum yang timbul terhadap pelaku usaha yang memperjualbelikan produk kosmetik yang tidak memenuhi standar dalam hal ini tidak memiliki izin edar dapat dikenakan sanksi berdasarkan dua ketentuan hukum yakni Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; dan Pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan oleh terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3827/PID.SUS/2019/Pn.Mdn adalah sanksi berupa denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) atau pidana penjara selama 1 (satu) Bulan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Andika Temanta Purba, Wessy Trisna

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.