Kewenangan Hakim Judex Jurist Dalam Merubah Putusan Diluar Dakwaan Pada Tingkat Kasasi Dalam Perkara Narkotika: (Studi Putusan MA 2633 K/PID.SUS/2020)

Kewenangan Hakim Judex Jurist Dalam Merubah Putusan Diluar Dakwaan Pada Tingkat Kasasi Dalam Perkara Narkotika

(Studi Putusan MA 2633 K/PID.SUS/2020)

Authors

  • Alvin Adianto Siahaan Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Mohammad Ekaputra Universitas Sumatera Utara
  • Wessy Trisna Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i11.256

Keywords:

Judex Juris, Kewenangan Hakim, Narkotika

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Putusan MA 2633K/Pid.Sus/2020 terkait putusan pengadilan tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Rantau Parapat terdakwa Arifin Nasution alias Bandrek telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan alternatif yang terdiri pasal 114 Ayat (1) serta pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan telah diputus oleh majelis pemeriksa perkara tingkat pertama Pengadilan Negeri dalam Putusan No.556/Pid.Sus/Pn Rap, hal ini berubah pada Tingkat Kasasi dimana Hakim Judex Juris atau pada Tingkat Kasasi memberikan pendapat berbeda dan akhirnya menjatuhkan hukuman yang diluar dari dakwaan alternatif satu dan dua Penuntut Umum, menjatuhkan hukuman dengan memperhatikan penyalahgunaan narkotika pada pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim menjatuhkan putusan diluar surat dakwaan sesuai dengan berdasarkan yurisprudensi bahwa Hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah berdasarkan pasal sejenis yang sifatnya lebih ringan yang tidak lain untuk mencari kebenaran yang sebenar-benarnya, sehingga putusan 2633 K/Pid.Sus/2020 dinilai tetap sah sepanjang tidak diajukannya upaya hukum.

References

Asshiddiqie, J. (2005). Konstitusi dan konstitualisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Enggarani, N. S. (2019). Independensi Peradilan Dan Negara Hukum. Law and Justice, 3(2), 82–90.

Lilik, M. (2014). Seraut Wajah Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Malang: PT Citra Aditya Bakti.

Mahfud, Y. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Ancaman Minimal Dalam Ketentuan Pasal 112 (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Studi Kasus Putusan Dalam Perkara No. 292/Pid. Sus/2016/PN. Mtp). Universitas Islam Kalimantan MAB.

Muhammad, R. (2007). Hukum acara pidana kontemporer. Citra Aditya Bakti.

Rajagukguk, S. B. T., Rozah, U., & Cahyaningtyas, I. (2019). Analisis Yuridis Normatif Peninjauan Kembali Oleh Jaksa Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/Puu-Xiv/2016 Tentang Uji Materi Pengujian Pasal 263 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Diponegoro Law Journal, 8(3), 2342–2366.

Sutatiek, S. (2013). Akuntabilitas Moral Hakim dalam Memeriksa, Mengadili, dan Memutus Perkara Agar Putusannya Berkualitas. Arena Hukum, 6(1), 1–21.

Published

2023-11-18

How to Cite

Siahaan, A. A., Ekaputra, M., & Trisna, W. (2023). Kewenangan Hakim Judex Jurist Dalam Merubah Putusan Diluar Dakwaan Pada Tingkat Kasasi Dalam Perkara Narkotika: (Studi Putusan MA 2633 K/PID.SUS/2020). Locus Journal of Academic Literature Review, 2(11), 937–944. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i11.256

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 
Loading...