Penentuan Locus Delictie dalam Tindak Pidana Cyber Crime (Merusak dan Mengganggu Sistem Elektronik dan Komunikasi Milik Orang Lain)

Authors

  • Arthur Simada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Syafruddin Kalo Universitas Sumatera Utara
  • Mohammad Ekaputra Universitas Sumatera Utara
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.314

Keywords:

Cyber Crime, Locus Delictie, Sistem Elektronik dan Komunikasi

Abstract

Penelitian ini membahas penentuan locus delicti dalam kejahatan cyber yang merusak dan mengganggu sistem elektronik dan komunikasi orang lain, dengan studi kasus pada Sub-Direktorat Kejahatan Cyber Kepolisian Daerah Sumatera Utara. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analitis dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi dokumen. Hasil menunjukkan bahwa penentuan locus delicti dalam kejahatan cyber didasarkan pada beberapa faktor, seperti lokasi pelaku, lokasi korban, dan lokasi server yang digunakan. Penentuan locus delicti penting untuk menentukan yurisdiksi pengadilan yang berwenang menangani kasus kejahatan cyber. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi kepada aparat penegak hukum dalam penanganan kasus kejahatan cyber di Indonesia.

References

Abbas, S. (2017). Mediasi: dalam hukum syariah, hukum adat, dan hukum nasional. Prenada Media.

Ali, M. (2022). Dasar-dasar hukum pidana. Sinar Grafika.

Asrihati, R. (2019). Kewenangan Pengadilan Negeri Dalam Mengadili Perkara Pidana Yang Terjadi Di Luar Wilayah Hukumnya (Studi Kasus Perkara No. 202/Pid. B/2013/PN. Mkd). Skripsi, Universitas Muhammadiyah Magelang.

Edrisy, I. F. (2019). Pengantar Hukum Siber. Sai Wawai Publshing, IAIN Metro.

Irwan, M. (2017). Transformasi Kebijakan NATO (North Atlantic Treaty Organization) Dalam Penanganan Ancaman Non-tradisional (Studi Kasus: The 2010 New Strategic Concept). Universitas Hasanuddin.

Kateren, A. H. (2018). Analisis Yuridis Tindak Pidana Cybercrime dalam Perbuatan Pidana Pencemaran Nama Baik Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Informasi Transaksi dan Elektronik dan Hukum Pidana. USU Law Journal, 6(6).

Kemit, J. F., & Kleden, K. L. (2023). Yurisdiksi Kejahatan Siber: Borderless. Seminar Nasional-Hukum Dan Pancasila, 2, 55–70.

Nazara, W. K. (2014). Penyalahgunaan Komputer Sebagai Perbuatan Melawan Hukum (Studi Kasus Nomor: 132/PID. B/2012/PN. PWK).

Rachmadi, T. (2020). Jaringan Komputer (Vol. 1). TIGA Ebook.

Rahmat Dwi Putranto. (n.d.). Tinjauan Yuridis Terhadap Penetapan Locus Delicti dalam Kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime) Berkaitan Dengan Upaya Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.

Waluyo, B. (2020). Penyelesaian Perkara Pidana. Sinar Grafika.

Yanto, O. (2021). Pemidanaan atas kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi. Samudra Biru.

Published

2024-04-29

How to Cite

Simada, A., Kalo, S., Ekaputra, M., & Leviza, J. (2024). Penentuan Locus Delictie dalam Tindak Pidana Cyber Crime (Merusak dan Mengganggu Sistem Elektronik dan Komunikasi Milik Orang Lain). Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 349–361. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.314

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>