Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Dengan Modus Arisan Online Pada Polres Nias
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i11.255Keywords:
Arisan Online, Penipuan, Polres NiasAbstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis aturan hukum yang mengatur tentang penipuan dengan modus arisan online dan kebijakan kriminal dalam penegakan hukum oleh Polres Nias dalam mengungkap kasus penipuan dengan modus arisan online. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Dengan sifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa aturan hukum penipuan dengan modus arisan online yang sering terjadi yaitu dijerat dengan ketentuan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Sistem penipuan arisan online yang beragam memiliki ciri yang sama yaitu selalu menjanjikan keuntungan yang besar dan cepat. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, secara eksplisit mengatur mengenai penipuan berbasis online. Kebijakan kriminal dalam penegakan hukum terdiri dari kebijakan penal yaitu upaya represif melakukan penegakan hukum, dan kebijakan non-penal yaitu upaya pencegahan preventif, melakukan himbauan melalui media sosial. Adapun saran penelitian, diharapkan dalam mengungkap kasus tindak pidana penipuan dengan modus arisan online, sebaiknya menggunakan ketentuan sanksi pidana bukan hanya dari KUHP, akan tetapi juga menggunakan UU ITE.
References
Ediwarman, E. (2012). Paradoks Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Kriminologi di Indonesia. Jurnal Kriminologi Indonesia, 8(1).
Helmawansyah, M. (2021). Penggunaan Barang Bukti Elektronik yang Dijadikan Alat Bukti dalam Perkara Pidana. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 7(2), 527–541.
Soesilo. (1969). Kitab undang-undang hukum pidana. Diterbitkan oleh Politeia.
Puspita, L., & Gunadi, A. (2019). Analisis Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Arisan Online Yang Menggunakan Media Aplikasi Facebook Messenger Dalam Pembuktian Di Pengadilan Ditinjau Dari Undang-Undang Informasi Dan Teknologi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 (Studi Kasus Putusan No. 106/Pdt. g/2017/Pn. Plk). Jurnal Hukum Adigama, 2(2), 27–46.
Puspitasari, I. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online Dalam Hukum Positif Di Indonesia. Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani), 8(1), 1–14.
Rahutomo, F., Pratiwi, I. Y. R., & Ramadhani, D. M. (2019). Eksperimen naïve bayes pada deteksi berita hoax berbahasa Indonesia. Jurnal Penelitian Komunikasi Dan Opini Publik, 23(1).
Rasywir, E., & Purwarianti, A. (2016). Eksperimen pada sistem klasifikasi berita hoax berbahasa Indonesia berbasis pembelajaran mesin. Jurnal Cybermatika, 3(2).
Sanggo, P. A., & Lukitasari, D. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Penipuan Arisan Online Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 3(2), 221–230.
Wawancara pendahuluan dengan Kapolres Nias, Deni Kurniawan, pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2020 di Mapolres Nias, Kota Gunungsitoli.
Wawancara mendalam dengan Junisar R. Silalahi, Kasatreskrim Polres Nias di Polres Nias, pada hari Jumat, 31 Desember 2021.
Putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli No. 83/Pid.B/2020/PN.Gst., tertanggal 07 Juli 2020 An. Terdakwa Nina Indriani Tanjung (NIT), hlm. 44.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Made Sadika Pusdiana, Ediwarman Ediwarman, Sunarmi Sunarmi, Mohammad Ekaputra

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.