Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Viktimologi

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Viktimologi

Authors

  • Ridha Fahmi Ananda Universitas Sumatera Utara
  • Ediwarman Ediwarman Universitas Sumatera Utara
  • Edi Yunara Universitas Sumatera Utara
  • Edy Ikhsan Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i1.125

Keywords:

Anak, Perlindungan Hukum, Pelecehan Seksual

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam memberikan perlindungan terhadap anak yang menjadi korban kejahatan pelechan seksual di daerah tersebut. Selain itu untuk melihat peran dari Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Uatara melalui stakeholder yang berkaitan dengan perlindungan anak seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) beserta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Labuhanbatu Utara. Kajian penelitian ini berisifat normatif dan empiris. Hasil penelitian disimpulkan bahwa peran serta pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan pelecehan seksual melalui dibentuknya Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) dan Dinas Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Labuhanbatu Utara dengan mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Kejahatan pelecehan seksual terhadap anak yang di adukan baik di Dinas Pemberdayaan Permpuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Labuhanbatu Utara di selesaikan secara diversi dan proses laporan di Kepolisan Resor Labuhanbatu. Akan tetapi ketika proses diversi tidak ditemukan hasil kesepakatan maka lanjut ke proses Kepolisian dan persidangan di Pengadilan. Maka disarankan kepada pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara meningkatkan pelayanan dan pendampingan baik pada saat dimulainya pengaduan dan sampai berakhirnya proses hukum agar anak merasa aman dan mendapat perlindungan hukum.

References

Gosita, A. (2009). Masalah Korban Kejahatan, Universitas Trisakti. Jakarta.

Hadi, S. (2010). Kriminalisasi anak. Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama.

Harefa, B. (2019). Kapita selekta perlindungan hukum bagi anak. Deepublish.

Henny Nuraeny, (2022). Tindak Pidana Perdagangan Orang Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya. Sinar Grafika.

Ibrahim, R. S. (2018). Hak-Hak Keperdataan Anak dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Lex Privatum, 6(2).

Muladi. (2005). Hak Asasi Manusia, Refika Aditama. Bandung

Nashriana, P. H. P. B. A. (2012). di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Prakoso, A. (2010). Vage Normen sebagai Sumber Hukum Diskresi yang Belum Diterapkan oleh Polisi Penyidik Anak. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 17(2), 249–270.

Published

2023-01-12

How to Cite

Ananda, R. F., Ediwarman, E., Yunara, E., & Ikhsan, E. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Kejahatan Pelecehan Seksual Dalam Perspektif Viktimologi . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(1), 52–65. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i1.125

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 
Loading...