Analisis Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Uang Pengganti Dalam Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan No. 41/Pid.Sus-K/2011/PN.Mdn
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.293Keywords:
Kerugian keuangan negara, Korupsi, Terdakwa meninggal dunia, Uang penggantiAbstract
Seorang terdakwa yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum sedang mengajukan banding. Namun, saat pemeriksaan kasus masih menunggu keputusan banding dari Pengadilan Tinggi, ternyata terdakwa meninggal dunia. Masalah ini sering menjadi kendala dalam peran Jaksa Penuntut Umum dalam mengeksekusi terdakwa dan pertanggungjawaban uang untuk mengganti kerugian negara akibat tindak pidana terdakwa. Dalam studi kasus ini, terjadi Tindak Pidana Korupsi oleh Haris Harto, yang terjadi di Kota Binjai atas "Penyimpangan Dana Anggaran Belanja Daerah untuk Kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Binjai". Pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam kasus tersebut, Terdakwa Haris Harto telah menjalani proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Binjai dan telah mencapai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai.
References
Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191.
Djufri, D., Kesuma, D. A., & Afriani, K. (2020). Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 120–132.
Fatah, A., Jaya, N. S. P., & Juliani, H. (2016). Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–15.
Hayati, N., & Reynaido, A. (2009). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Secara Tidak Sukarela Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2257 K/PID/2006. Lex Jurnalica, 7(1), 18053.
Keterangan Kajari Binjai, Wilmar Ambarita dalam Harian Suara Indonesia Baru (SIB), “PN.Binjai: Gugatan Kejari Kepada Ahli Waris Almarhum Haris Harto Tidak Bisa Diterima”, diterbitkan pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2015
Kuku, T. P. D. N. (2020). Perampasan Aset Tanpa Menjalani Pemidanaan bagi Pelaku yang Melarikan Diri atau Meninggal Dunia dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. LEX CRIMEN, 9(4).
Laila, U. (2022). TINJAUAN YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS POLRES LUWU UTARA). Journal I La Galigo: Public Administration Journal, 5(1), 53–63.
Makawimbang, H. F. (2014). Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, suatu pendekatan hukum progresif. Thafa Media.
Nashriana, A. R. D. T. P. (n.d.). Korupsi: Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Tanpa Tahun.
Riadhussyah, M. (2014). Peranan BPKP Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Rangka Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kota Mataram). Jurnal Karya Ilmiah.
Sandri, B., Mulyadi, M., Hamdan, M., & Purba, H. (2016). Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Hakim dalam Penjatuhan Hukuman Badan sebagai Pengganti dalam Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. USU Law Journal, 4(2), 42–55.
Wisnu Murtopo Nur Muhamad, Saputra, R., Adhy, M. F., Wibowo, I. M. G. B. W., & Pranowo, D. (2023). Problematika Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Penerbit Adab.
Witanto, D. Y. (2012). Dimensi kerugian negara dalam hubungan kontraktual: suatu tinjauan terhadap risiko kontrak dalam proyek pengadaan barang/jasa instansi pemerintah. Mandar Maju.
Yuntho, E., Sari, I. D. A., Limbong, J., Bakar, R., & Ilyas, F. (2014). Penerapan unsur merugikan keuangan negara dalam delik tindak pidana korupsi.
Yusuf, M. (2018). Eksekusi terhadap Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti pada Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Padang (Studi Putusan Nomor: 19/pid. sus-tpk/2015/pn Pdg). UNES Law Review, 1(1), 61–69.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Emil Brunner, Mahmud Mulyadi, Mohammad Ekaputra, Edy Ikhsan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.