Analisis Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Uang Pengganti Dalam Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan No. 41/Pid.Sus-K/2011/PN.Mdn

Authors

  • Emil Brunner Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Mohammad Ekaputra Universitas Sumatera Utara
  • Edy Ikhsan Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.293

Keywords:

Kerugian keuangan negara, Korupsi, Terdakwa meninggal dunia, Uang pengganti

Abstract

Seorang terdakwa yang telah diputuskan di Pengadilan Negeri dan Jaksa Penuntut Umum sedang mengajukan banding. Namun, saat pemeriksaan kasus masih menunggu keputusan banding dari Pengadilan Tinggi, ternyata terdakwa meninggal dunia. Masalah ini sering menjadi kendala dalam peran Jaksa Penuntut Umum dalam mengeksekusi terdakwa dan pertanggungjawaban uang untuk mengganti kerugian negara akibat tindak pidana terdakwa. Dalam studi kasus ini, terjadi Tindak Pidana Korupsi oleh Haris Harto, yang terjadi di Kota Binjai atas "Penyimpangan Dana Anggaran Belanja Daerah untuk Kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia Kota Binjai". Pasal yang dilanggar adalah Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Dalam kasus tersebut, Terdakwa Haris Harto telah menjalani proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Binjai dan telah mencapai proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Binjai.

References

Atmoko, D., & Syauket, A. (2022). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi Ditinjau dari Perspektif Dampak Serta Upaya Pemberantasan. Binamulia Hukum, 11(2), 177–191.

Djufri, D., Kesuma, D. A., & Afriani, K. (2020). Model Pengembalian Aset (Asset Recovery) Sebagai Alternatif Memulihkan Kerugian Negara Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Disiplin: Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, 120–132.

Fatah, A., Jaya, N. S. P., & Juliani, H. (2016). Kajian Yuridis Penerapan Unsur Merugikan Keuangan Negara dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Diponegoro Law Journal, 6(1), 1–15.

Hayati, N., & Reynaido, A. (2009). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara yang Dilakukan Secara Tidak Sukarela Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 2257 K/PID/2006. Lex Jurnalica, 7(1), 18053.

Keterangan Kajari Binjai, Wilmar Ambarita dalam Harian Suara Indonesia Baru (SIB), “PN.Binjai: Gugatan Kejari Kepada Ahli Waris Almarhum Haris Harto Tidak Bisa Diterima”, diterbitkan pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2015

Kuku, T. P. D. N. (2020). Perampasan Aset Tanpa Menjalani Pemidanaan bagi Pelaku yang Melarikan Diri atau Meninggal Dunia dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. LEX CRIMEN, 9(4).

Laila, U. (2022). TINJAUAN YURIDIS PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI (STUDI KASUS POLRES LUWU UTARA). Journal I La Galigo: Public Administration Journal, 5(1), 53–63.

Makawimbang, H. F. (2014). Kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi, suatu pendekatan hukum progresif. Thafa Media.

Nashriana, A. R. D. T. P. (n.d.). Korupsi: Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Tanpa Tahun.

Riadhussyah, M. (2014). Peranan BPKP Menghitung Kerugian Keuangan Negara Dalam Rangka Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Studi di Kota Mataram). Jurnal Karya Ilmiah.

Sandri, B., Mulyadi, M., Hamdan, M., & Purba, H. (2016). Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Hakim dalam Penjatuhan Hukuman Badan sebagai Pengganti dalam Pembayaran Uang Pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. USU Law Journal, 4(2), 42–55.

Wisnu Murtopo Nur Muhamad, Saputra, R., Adhy, M. F., Wibowo, I. M. G. B. W., & Pranowo, D. (2023). Problematika Asset Recovery Dalam Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. Penerbit Adab.

Witanto, D. Y. (2012). Dimensi kerugian negara dalam hubungan kontraktual: suatu tinjauan terhadap risiko kontrak dalam proyek pengadaan barang/jasa instansi pemerintah. Mandar Maju.

Yuntho, E., Sari, I. D. A., Limbong, J., Bakar, R., & Ilyas, F. (2014). Penerapan unsur merugikan keuangan negara dalam delik tindak pidana korupsi.

Yusuf, M. (2018). Eksekusi terhadap Pidana Tambahan Berupa Uang Pengganti pada Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Padang (Studi Putusan Nomor: 19/pid. sus-tpk/2015/pn Pdg). UNES Law Review, 1(1), 61–69.

Published

2024-03-03

How to Cite

Brunner, E., Mulyadi, M., Ekaputra, M., & Ikhsan, E. (2024). Analisis Hukum Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Uang Pengganti Dalam Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Medan No. 41/Pid.Sus-K/2011/PN.Mdn . Locus Journal of Academic Literature Review, 3(3), 266–282. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.293

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>