Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penculikan dan Persetubuhan

Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penculikan dan Persetubuhan

Authors

  • Fadli Imam Syahputra Harahap Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Syafruddin Kalo Universitas Sumatera Utara
  • Madiasa Ablisar Universitas Sumatera Utara
  • Mohammad Ekaputra Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i4.148

Keywords:

Korban Anak, Penculikan Anak, Perlindungan Anak, Pidana Persetubuhan

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana penculikan dan persetubuhan menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak bahwa dari sisi korban tindak pidana penculikan sekaligus persetubuhan dengan memberikan upaya rehabilitasi, perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi, pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban, baik fisik, mental, maupun sosial dan pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah penelitian hukum normatif dan sifat penelitian ini adalah deskriptif analitik dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, dan dalam penelitian hukum normatif, data yang digunakan adalah data sekunder, sumber datanya adalah data sekunder. sumber yang masih relevan dengan masalah tersebut, antara lain bahan hukum primer dalam Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 12/Pid.Sus/2018/PN. Batang serta Sekunder bahan hukum yang diterbitkan pada hukum, jurnal - jurnal ahli hukum, hasil penelitian. Pertanggungjawaban hukum yang timbul dari tindak pidana penculikan dan persetubuhan terhadap terdakwa berupa hukuman pidana penjara 7 tahun penjara dan denda 60.000.000,- sebagaimana yang dijatuhkan oleh hakim melalui Putusan Pengadilan Negeri Batang Nomor 12/Pid.Sus/2018/PN. Batang. Dan dampak dari perbuatan si terdakwa adalah membuat anak ketakutan, defresi dan si anak membutuhkan perlindungan berupa pemulihan fisik dan mental agar si anak bisa melakukan aktifitasnya dan jauh dari labelisasi masyarakat.

References

Alam, A. S., & Ilyas, A. (2010). Pengantar kriminologi. Makassar: Pustaka Refleksi Books.

Gosita, A. (2010). Masalah korban kejahatan. Universitas Trisaksi.

Purwanto, P. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jurnal Idea Hukum, 6(1).

Sagala, E. (2018). Hak Anak Ditinjau Dari Hukum Dan Hak Asasi Manusia. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(1), 16–23.

Soesilo, R. (2020). Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP).

Yulia, R. (2010). Viktimologi: perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Graha Ilmu.

Published

2023-04-05

How to Cite

Harahap, F. I. S., Kalo, S., Ablisar, M., & Ekaputra, M. (2023). Perlindungan Hukum Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Penculikan dan Persetubuhan . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(4), 333–342. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i4.148

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 
Loading...