Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah di Depan Persidangan Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i1.124Keywords:
Keterangan Palsu, Penetapan Pengadilan, Sumpah PengadilanAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang penyidikan tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP; Penyidikan tindak pidana pemberian keterangan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP menurut Penetapan Pengadilan Negeri Nomor 405/Pid.B/2021/PN.Stb. Oleh sebab penyidik Polri bertugas melakukan penyidikan terhadap tindak pidana memberikan keterangan palsu di muka sidang sebagaimana diatur dan diancam dengan sanksi pidana menurut Pasal 242 KUHP. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis. Data berupa putusan pengadilan diperoleh dari Bareskrim Polres Langkat dengan menggunakan penelitian lapangan dengan menggunakan wawancara dengan penyidik Polres Langkat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, ada 2 (dua) jenis penyidik tindak pidana yang memberikan keterangan palsu di hadapan pejabat, yaitu: pada saat membuat laporan polisi (Pasal 220 KUHP); dan selama persidangan kasus pidana (Pasal 242 KUHP). Kedua, penyidikan terhadap tindak pidana pemberian keterangan tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 KUHP menurut Penetapan PTM No. 405/Pid.B/2021/PN.Stb, hakim tidak memerintahkan Penuntut Umum menahan saksi “SBS” yang diduga memberikan kesaksian palsu di depan persidangan.
References
Agusalim, G. A. (2007). Pemerintah Daerah: Kajian Politik dan Hukum. Jakarta: Penerbit Ghalia Indonesia.
Egeham, Lizsa. “Hakim Tolak Miryam jadi Tersangka di Sidang E-KTP, ini Reaksi KPK”, diakses dalam https://www.liputan6.com/news/read/2908443/hakim-tolak-miryam-jadi-tersangka-di-sidang-e-ktp-ini-reaksi-kpk , April 2022.
Erdiansyah. (2010). Kekerasan dalam Penyidikan dalam Perspektif Hukum dan Keadilan. Jurnal Ilmu Hukum Riau, 1(01), 9099.
Hadjon, P. M., Wewenang, T., & Yuridika, M. B. N. (1997). Nomor 5–6 Tahun XII. September–Desember.
Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
Huijbers, T. (1982). Filsafat Dalam Lintas Sejarah. Penerbit Karnisius, Yogyakarta.
Majampoh, G. (2013). Kesaksian Palsu di Depan Pengadilan dan Proses Penanganannya. Lex Crimen, 2(1).
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar ilmu hukum. Prenada Media.
Munte, I. (2018). Analisis Yuridis Penetapan Tersangka Pemberi Keterangan Palsu Di Bawah Sumpah Di Depan Persidangan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Terhadap Saksi Dalam Kasus Korupsi. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 5(2), 1–15.
Ridwan, I. H. J., & Sudrajat,. (2020). Hukum administrasi Negara dan kebijakan pelayanan publik. Nuansa Cendekia.
Sanjaya, A. W. (2016). Kompetensi Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Dilakukan Oleh Anggota Tentara Nasional Indonesia. Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 14(2), 109–126.
Wawancara dengan Muhammad Said Husein, Kasatreskrim Polres Langkat, 12 Desember 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Edi Suranta Sinulingga, Madiasa Ablisar, Mahmud Mulyadi, Marlina Marlina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.