Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Pencurian Hasil Kebun Kelapa Sawit Kebun Tambunan A – USU Pada Kepolisian Sektor Salapian

Authors

  • Ujung Surbakti Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Runtung Sitepu Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i2.288

Keywords:

Keadilan Restoratif, Pencurian, Tindak Pidana Ringan

Abstract

Penelitian ini menjelaskan implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2012 dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dalam menangani tindak pidana pencurian hasil kebun dengan pendekatan keadilan restoratif. Meskipun Peraturan Kapolri memungkinkan perdamaian antara pelaku dan manajemen kebun untuk kasus dengan kerugian di bawah Rp. 2,5 juta, ketentuan pidana Pasal 55 jo. Pasal 107 UU Perkebunan menimbulkan hambatan. Penelitian ini berfokus pada hambatan hukum, struktural, dan budaya dalam penerapan kebijakan tersebut. Upaya diusulkan termasuk revisi interpretasi hukum, koordinasi antara manajemen kebun dan penegak hukum, serta klarifikasi kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa meskipun ada kemungkinan penyelesaian perkara pencurian hasil kebun dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan Perma No. 2 Tahun 2012, hambatan substansial muncul dari ketentuan pidana yang diatur oleh Pasal 55 huruf d jo. Pasal 107 UU Perkebunan. Usaha dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut, termasuk mengedepankan Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 364 KUHP agar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2012 dapat diterapkan. Selain itu, hambatan struktural dan budaya juga menjadi kendala. Hambatan struktural muncul dari kelemahan aparatur penegak hukum dalam membedakan jenis pencurian, sementara hambatan budaya berkaitan dengan pemahaman masyarakat yang keliru terhadap Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2012. Upaya diusulkan termasuk koordinasi antara pihak manajemen kebun dan penegak hukum, serta sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku.

References

Hakim, A., & Kusno, K. (2018). Implementasi Konsep Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan pada Sistem Peradilan Pidana di Kabupaten Labuhanbatu. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 1–17.

Marlina, P. K. D. (2010). Restorative Justice dalam Hukum Pidana. Universitas Sumatera Utara Press.

Williams, R. F., & Friedman, L. (2023). The law of American state constitutions. Oxford University Press.

Sitepu, Endramawan. Wawancara dengan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Kebun Percobaan USU. 25 Mei 2022, Kota Medan.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.

Ginting, Dedi Y.P. Wawancara dengan Kanit Reskrim Polsek Salapian. 30 Juli 2022, Polsek Salapian, Stabat.

Republik Indonesia. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Wawancara dengan Koordinator Kebun Percobaan USU Tambunan A di Kantor Biro Rektor USU, Medan, tanggal 21 April 2022.

Published

2024-02-02

How to Cite

Surbakti, U., Sitepu, R., & Marlina, M. (2024). Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Pencurian Hasil Kebun Kelapa Sawit Kebun Tambunan A – USU Pada Kepolisian Sektor Salapian . Locus Journal of Academic Literature Review, 3(2), 184–197. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i2.288

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>