Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Pencurian Hasil Kebun Kelapa Sawit Kebun Tambunan A – USU Pada Kepolisian Sektor Salapian
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i2.288Keywords:
Keadilan Restoratif, Pencurian, Tindak Pidana RinganAbstract
Penelitian ini menjelaskan implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2012 dan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dalam menangani tindak pidana pencurian hasil kebun dengan pendekatan keadilan restoratif. Meskipun Peraturan Kapolri memungkinkan perdamaian antara pelaku dan manajemen kebun untuk kasus dengan kerugian di bawah Rp. 2,5 juta, ketentuan pidana Pasal 55 jo. Pasal 107 UU Perkebunan menimbulkan hambatan. Penelitian ini berfokus pada hambatan hukum, struktural, dan budaya dalam penerapan kebijakan tersebut. Upaya diusulkan termasuk revisi interpretasi hukum, koordinasi antara manajemen kebun dan penegak hukum, serta klarifikasi kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penelitian ini, ditemukan bahwa meskipun ada kemungkinan penyelesaian perkara pencurian hasil kebun dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 dan Perma No. 2 Tahun 2012, hambatan substansial muncul dari ketentuan pidana yang diatur oleh Pasal 55 huruf d jo. Pasal 107 UU Perkebunan. Usaha dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut, termasuk mengedepankan Pasal 362, Pasal 363, dan Pasal 364 KUHP agar Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2012 dapat diterapkan. Selain itu, hambatan struktural dan budaya juga menjadi kendala. Hambatan struktural muncul dari kelemahan aparatur penegak hukum dalam membedakan jenis pencurian, sementara hambatan budaya berkaitan dengan pemahaman masyarakat yang keliru terhadap Peraturan Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 2012. Upaya diusulkan termasuk koordinasi antara pihak manajemen kebun dan penegak hukum, serta sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum yang berlaku.
References
Hakim, A., & Kusno, K. (2018). Implementasi Konsep Perma No 2 Tahun 2012 Tentang Batasan Tindak Pidana Ringan pada Sistem Peradilan Pidana di Kabupaten Labuhanbatu. Jurnal Ilmiah Advokasi, 6(2), 1–17.
Marlina, P. K. D. (2010). Restorative Justice dalam Hukum Pidana. Universitas Sumatera Utara Press.
Williams, R. F., & Friedman, L. (2023). The law of American state constitutions. Oxford University Press.
Sitepu, Endramawan. Wawancara dengan Koordinator Keamanan dan Ketertiban Kebun Percobaan USU. 25 Mei 2022, Kota Medan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung RI No. 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP.
Ginting, Dedi Y.P. Wawancara dengan Kanit Reskrim Polsek Salapian. 30 Juli 2022, Polsek Salapian, Stabat.
Republik Indonesia. Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Wawancara dengan Koordinator Kebun Percobaan USU Tambunan A di Kantor Biro Rektor USU, Medan, tanggal 21 April 2022.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ujung Surbakti, Runtung Sitepu, Marlina Marlina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.