Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam Putusan No. 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn

Authors

  • Raynaldo Divian Wendell Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.275

Keywords:

Anak Berkonfilik dengan Hukum, Narkotika, Pertanggungjawaban pidana Anak

Abstract

Penelitian ini mengkaji dan menganalisis pertanggungjawaban pidana yang diberlakukan terhadap anak yang terlibat dalam kasus tersebut, dengan fokus pada aspek perlindungan hak-hak anak yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan juga menganalisis putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn menerapkan prinsip-prinsip hukum dan perlindungan anak dalam konteks tindak pidana narkotika. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (conceptual approach). Hasil penelitian disimpulkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan narkotika oleh anak harus memenuhi 3 (unsur) yaitu harus ada kesalahan (culpa ataupun dolus), mampu bertanggungjawab dan juga tidak adanya ditemukan alasan pemaaf. Proses persidangan terhadap anak tetap mengacu kepada ketentuan yang ada didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 dan mengenai perbuatan yang dilanggar tetap mengacu kepada sanksi serta bentuk pemidanaan yang terdapat didalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Putusan Hakim dalam perkara anak Nomor 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn, Hakim dalam hal ini menjatuhkan pemidanaan kepada anak yaitu selama 9 (sembilan) bulan pidana penjara, namun berdasarkan lebih tepat apabila Hakim menerapkan peraturan yang terdapat didalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu dengan tindakan pengembalian kepada orangtua/wali dengan dasar bahwa Terdakwa Anak bukan merupakan residivis (pengulangan tindak pidana) ataupun orang yang sudah pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan Terdakwa Anak murni menggunakan narkotika tersebut untuk kepentingan diri sendiri.

References

Afifah, W. (2014). Pertanggungjawaban Pidana Anak Konflik Hukum. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 10(19), 240062.

Kaban, G. P., Ablisar, M., Suhaidi, S., & Rosmalinda, R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Locus Journal of Academic Literature Review, 281–291.

Makarao, T. (2004). Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata-Cetakan I. Jakarta: Rineka Cipta.

Manuaba, I. B. A. P., Sujana, I. N., & Karma, N. M. S. (2020). Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Preferensi Hukum, 1(1), 207–213.

Novitasari, D. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917–926.

Pangemanan, J. B. (2015). Pertanggungjawaban Pidana Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Lex et Societatis, 3(1).

Ramayanti, L., & Suryaningsi, S. (2022). Analisis Anak Korban Pelecehan Dan Kekerasan Seksual Dalam Perspektif Hukum Dan Hak Asasi. Nomos: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 19–28.

Published

2024-01-04

How to Cite

Wendell, R. D., Mulyadi, M., & Marlina, M. (2024). Pertanggungjawaban Pidana Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dalam Putusan No. 39/Pid.Sus-Anak/2021/PN Mdn . Locus Journal of Academic Literature Review, 3(1), 33–44. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i1.275

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>