Potensi Pemanfaatan Teknologi Artificial Intelligence Sebagai Produk Lembaga Peradilan Pidana di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.311Keywords:
Artificial Intelligence, Hakim, Lembaga PeradilanAbstract
Integrasi teknologi Artificial Intelligence (AI) telah memberikan dampak positif yang signifikan pada berbagai bidang, termasuk pemanfaatannya di praktik hukum. Pemanfaatan AI dalam praktik hukum, dan pertimbangan mengenai potensi penggantian peran hakim oleh AI dalam membuat keputusan pemidanaan masih menjadi polemik didunia hukum. Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya menunjukkan bahwa saat ini integrasi AI dalam hukum positif masih terbatas, pemanfaatan AI telah dilakukan oleh sebagian penegak hukum, namun AI belum dapat menggantikan hakim dalam membuat keputusan pemidanaan karena beberapa pertimbangan hukum sebab AI tidak dapat dianggap sebagai subjek hukum serta adanya sistem pembuktian negatif yang diatur KUHAP yang mensyaratkan adanya ‘keyakinan hakim’ yang turut mendegradasi AI dalam membuat putusan pidana. oleh karena itu perlu adanya regulasi khusus tentang penggunaan AI yang berbasis nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta perlunya kajian lebih lanjut mengenai potensi AI dalam kasus-kasus tertentu.
References
Arianti, A. T. (2011). Urgensi Pembaharuan Hukum yang Restoratif Terkait dengan Tindak Pidana Ringan. Jurnal Ilmu Hukum Amanna Gappa, 19(3), 289–305.
Ashley, K. D. (2017). Artificial intelligence and legal analytics: new tools for law practice in the digital age. Cambridge University Press.
Fagan, F., & Levmore, S. (2019). The impact of artificial intelligence on rules, standards, and judicial discretion. S. Cal. L. Rev., 93, 1.
Haris, M. T. A. R., & Tantimin, T. (2022). Analisis Pertanggungjawaban Hukum Pidana Terhadap Pemanfaatan Artificial Intelligence Di Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH), 8(1), 307–316.
Morison, J., & Harkens, A. (2020). Algorithmic justice: dispute resolution and the robot judge? In Comparative Dispute Resolution (pp. 339–352). Edward Elgar Publishing.
Prananingrum, D. H. (2014). Telaah Terhadap Esensi Subjek Hukum: Manusia Dan Badan Hukum. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 73–92.
Pratidina, I. G. (2017). Keabsahan Perjanjian Melalui Agen Elektronik Dalam Sistem Hukum Kontrak Indonesia. Universitas Airlangga.
Putro, W. D. (2020). Disrupsi Dan Masa Depan Profesi Hukum. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 32(1), 19–29.
Re, R. M., & Solow-Niederman, A. (2019). Developing artificially intelligent justice. Stan. Tech. L. Rev., 22, 242.
Ririh, K. R., Laili, N., Wicaksono, A., & Tsurayya, S. (2020). Studi komparasi dan analisis swot pada implementasi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) di Indonesia. J@ Ti Undip: Jurnal Teknik Industri, 15(2), 122–133.
Sugiarto, U. S. (2021). Pengantar Hukum Indonesia. Sinar Grafika.
Taruffo Michelle. (1998). Judicial Applications of Artificial Intelligence.
Heriani, Fitri Novia. “Perlu Standarisasi untuk Meregulasi AI di Indonesia.” Dikutip dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/perlu-standardisasi-untuk-meregulasi-ai-di-indonesia-lt648ebdde37432/ tanggal 13 Oktober 2023.
Mahardika, Zahrashafa P., dan Angga Priancha. “Pengaturan Hukum Artificial Intelligence Saat Ini”, Dikutip dalam https://law.ui.ac.id/pengaturan-hukum-artifical-intelligence-indonesia-saat-ini-oleh-zahrashafa-pm-angga-priancha/ 11 Oktober 2023.
Medianti, Uji Sukma. “Permudah Penanganan Perkara, MA Rilis Aplikasi Berbasis AI”, dikutip dalam https://katadata.co.id/ujisukma/berita/64e2fbd5c54f5/permudah-penanganan-perkara-ma-rilis-aplikasi-berbasis-ai tanggal 23 Agustus 2023.
Sobandi, “Catatan Menyongsong Tahun 2023 Mahkamah Agung: Integritas Tangguh, Kepercayaan Publik Tumbuh”, dikutip dalam https://www.mahkamahagung.go.id/id/artikel/5582/catatan-menyongsong-tahun-2023-mahkamah-agung-integritas-tangguh-kepercayaan-publik-tumbuh tanggal 19 Agustus 2023.
Yuswar, Cheryl Patriana. “AI sebagai Hakim, Dapat Hilangkan Putusan Pengadilan
yang Bias ?”, dikutip dalam https://kumparan.com/cherylyuswar/ai-sebagai-hakim-dapat-hilangkan-putusan-pengadilan-yang-bias-1zeEkB4MfXu/full tanggal 21 Agustus 2023.
Wawancara dengan Hendra Hutabarat, Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, tanggal 16 Oktober 2023.
Wawancara dengan Mustika Putra Rokan, Advokat Kantor Hukum Rokan & Co, tanggal 21 Oktober 2023.
Wawancara dengan Rika Anggita Sitompul, Hakim Pengadilan Negeri Tarutung, tanggal 16 Oktober 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Ekinia Karolin Sebayang, Mahmud Mulyadi, Mohammad Ekaputra
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.