Ancaman Pidana Cambuk Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Kasus Tindak Pidana Maisir

(Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh)

Authors

  • Ayu Anisa Universitas Sumatera Utara
  • Madiasa Ablisar Universitas Sumatera Utara
  • Mohammad Ekaputra Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.74

Keywords:

Maisir, Perjudian, Pidana Cambuk, Qanun Jinayat

Abstract

Keistimewaan dan Otonomi Khusus yang diberikan untuk Daerah Istimewa Aceh diberikan berdasarkan UU No. 44 Tahun 1999, UU No. 18 Tahun 2001, serta UU No. 11 Tahun 2006. Keistimewaan ini menyangkut beberapa hal, salah satunya mengenai hukum pidana. Hukum yang diberlakukan adalah Hukum Islam yang diimplementasikan dalam bentuk Qanun. Diantara Qanun yang telah diberlakukan Di Aceh yaitu Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, merupakan Qanun yang mengatur tentang tindak pidana khusus di Aceh yang pengaturannya tidak ada atau berbeda dengan Undang-undang di Indonesia. Salah satu jenis tindak pidana yang diatur dalam Qanun ini yaitu tindak pidana maisir (judi), sebelumnya tindak pidana maisir ini diatur dalam Qanun Aceh No. 13 Tahun 2003 tentang maisir, kemudian diperbaharui kedalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Tulisan ini akan mengkaji lebih mendalam terhadap pengaturan tindak pidana maisir di Aceh dengan mengkaji rumusan formulasi tindak pidana maisir, alasan penjatuhan hukuman cambuk terhadap pelaku tindak pidana maisir, serta hambatan dan upaya yang dilakukan penegak hukum dalam pelaksaan pidana cambuk terhadap pelaku tindak pidana maisir di Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penjatuhan pidana cambuk ini ditujukan sebagai upaya edukatif agar pelaku malu dan masyarakat yang menyaksikan agar takut akan berbuat kesalahan yang sama, pidana cambuk ini diberlakukan juga karena melihat beberapa keunggulan dibandingkan dengan pidana penjara, seperti dari segi biaya yang lebih efektif dibandingkan dengan pidana penjara. Hambatan yang dialami oleh Wilayatul Hisbah dan Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren seperti kurangnya tingkat penyidik, kurangnya sarana dan prasarana serta keterbatasan dana, namun dalam hal ini juga telah dilakukan upaya seperti mengajukan tambahan penyidik serta mengajukan anggaran dana untuk mencukupi dana dalam pelaksanaan pidana cambuk di Kabupaten Gayo Lues.

References

Abubakar, A. Y., & Halim, M. (2006). Hukum Pidana Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Banda Aceh: Dinas Syariat Islam, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Aini, Q. (2016). Mahkamah Syari’ah di Nanggroe Aceh Darussalam: Dalam Lintas Sejarah dan Eksistensinya. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum Dan Hukum Islam, 7(1), 98–119.

Ali, Y., Sukarja, A., & Suma, M. A. (2003). dkk, Ensiklopedia Hukum Pidana Islam. Jakarta: Kharisma Ilmu.

Ali, Z. (2007). Hukum Pidana Islam.

Ambary, Hasan Muarif. (1996). Suplemen Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ichtiar Baru.

Anisa, A. (n.d.). Penerapan Pidana Cambuk Terhadap Pelaku Tindak Pidana Meminum Khamar Berdasarkan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Di Daerah Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh.

Azizy, A. Q. A., Azizy, Q., & Arifin, B. (2002). Eklektisisme hukum nasional: kompetisi antara hukum Islam dan hukum umum. Gama Media.

Bahri, S. (2017). Wilayatul Hisbah & Syariat Islam di Aceh: Tinjauan Wewenang dan Legalitas Hukum. Jurisprudensi: Jurnal Ilmu Syariah, Perundangan-Undangan Dan Ekonomi Islam, 9(1), 24–47.

Berutu, A. G. (2003). Faktor Penghambatan Dalam Penegakan Hukum Qanun Jinayat Di Subulussalam Aceh. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2.

Djazuli, H. A. (2000), Fiqih Jinayat, Edisi Revisi, Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Eldin, H. Z. (2010). Perbandingan Mazhab Tentang Hukum Pidana Islam Al-Muqarranah Al-Mazahib Fi Al-Jinayah. Medan: Fakultas Syari’ah IAIN-SU.

Fakhriah, E. L. (2013). Kewenangan Mahkamah Syar’iyah Di Aceh Dihubungkan Dengan Sistem Peradilan Di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 112–133.

H Zulkarnain Lubis, M. H., Ritonga, H. B., & SH, M. H. (2016). Dasar-dasar hukum acara jinayah. Prenada Media.

Hasil Wawancara dengan Hardansyah, Pelaksana Administrasi Umum dan Kepegawaian Wilayatul Hisbah diwiayah Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, pada tanggal 23 Agustus 2021

Hasil Wawancara dengan Abdul Gafur, Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh, pada tanggal 27 September 2021.

Hosen, Ibrahim. (1987). Apakah Itu Judi?, Jakarta: Lembaga Kajian Ilmiah Institut Ilmu Al-Quran.

Ibrahim, H. (1987). Lembaga Kajian Ilmiah Instutut Ilmu Agama. Jakarta: Sinar Grafika.

Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Aceh Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, https://jdih.acehprov.go.id/qanun-aceh-no-6-tahun-2014-tentang-hukum-jinayat pasal-18-dan-19 Diakses Pada 10 September 2021

Khalafi, Abdul Wahab. (1994). Ilmu Ushul Fiqh, Alih Bahasa: Moh. Zuhri dan Ahmad Qarib, Semarang : Dina Utama.

Qaradawi, Y., & bin Mohamad al-Bakri, Z. (2011). Halal & haram dalam Islam. Darul Syakir Enterprise.

Quraish, S. M. (2013). Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan, dan keserasian Al Qur‟ an, volume 13, cet. XVI. Jakarta: Lentera Hati.

Rahayu, S. L. (2018). Nilai-nilai Pendidikan Islam dalam Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim.

Rohmaniyah, Sa. Latar Belakang Hukuman Cambuk, www.eprints.walisongo.ac.id, Diakses Pada 11 September 2021

Sari, D. P., Rofikah, R., & Hastuti, L. T. (2021). DENDA EMAS DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT. Journal of Law, Society, and Islamic Civilization, 6(2), 1–25.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat.

Soemitro, R. H. (1990). Metodologi penelitian hukum dan jurimetri. Ghalia Indonesia, Jakarta, 167.

Suhardi, I. (2020). Perlindungan Keluarga Terpidana Hukuman Cambuk dalam Qanun Aceh. Media Syari’ah: Wahana Kajian Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 21(1), 1–24.

Ulya, Z. (2016). Dinamika penerapan hukum jinayat sebagai wujud rekonstruksi syari’at islam di aceh. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(1), 135–148.

Published

2022-09-01

How to Cite

Anisa, A., Ablisar, M., Ekaputra, M., & Marlina, M. (2022). Ancaman Pidana Cambuk Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Terhadap Kasus Tindak Pidana Maisir: (Studi Kasus Di Wilayah Hukum Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh). Locus Journal of Academic Literature Review, 1(5), 245–262. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.74

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>