Putusan Lepas (Onstlag) Pada Kasus Tindak Pidana Penipuan

Authors

  • Zulhakim Zulhakim Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Mohammad Mohammad Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i12.264

Keywords:

Onstlag, Putusan Lepas, Tindak Pidana Penipuan

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 342/Pid.B/2021/PN.Stb, Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 276/Pid.B/2014/PN.Psp.Sbh, dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor. 424/Pid/2018/PT.Mdn, tentang kasus tindak pidana salah satunya tindak pidana penipuan yang dimana terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tidak pidana penipuan namun bukan merupakan suatu tindak pidana. Penelitian ini adalah penelitian normatif bersifat deskriptif analisis dan digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pada putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 342/Pid.B/2021/PN.Stb dan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor 276/Pid.B/2014/PN.Psp.Sbh, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana, namun putusan tersebut keliru karena mengabaikan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dipersidangan. Pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 424/Pid/2018/PT.Mdn, terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tapi bukan merupakan tindak pidana, dimana putusan tersebut dinilai tepat karena tindak pidana tersebut tidak didukung oleh minimum alat bukti yang sah.

References

Dahlan Sinaga. (2018). Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana dalam Negara Hukum Pancasila: Suatu Perspektif Teori Keadilan Bermartabat. Nusamedia.

Hadjon, P. M., & Djatmiati, T. S. (2005). Argumentasi Hukum. Yogyakarta. Gadjah Mada Press.

Hamdan, M. (2014). Alasan Penghapus Pidana: Teori Dan Studi Kasus, Bandung: PT. Refika Aditama.

Hamzah, A. (2010). Hukum acara pidana Indonesia.

Harahap, M. Y. (2002). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Pemeriksaan sidang pengadilan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali.

Hiariej, E. O. S. (2013). Teori dan hukum pembuktian.

Lamintang, P. A. F. (2014). Lamintang, Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Satria, H. (2021). Hukum Pembuktian Pidana Esensi dan Teori. Depok: Rajawali Pers.

Shilby, S. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Putusan Lepas Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1555k/Pid. Sus/2019. Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 1737–1758.

Yahman. (2016). Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan. Prenada Media.

Published

2023-12-01

How to Cite

Zulhakim, Z., Mohammad, M., & Marlina, M. (2023). Putusan Lepas (Onstlag) Pada Kasus Tindak Pidana Penipuan. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(12), 976–985. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i12.264

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>