Perbandingan Putusan Hakim Terhadap Penyalahguna Narkotika yang Direhabilitasi dan Dihukum Pidana Penjara

(Studi Pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar)

Authors

  • Ester Lauren Putri Harianja Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara
  • Syarifah Lisa Andriati Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.222

Keywords:

Narkotika, Pematang Siantar, Penyalahguna, Penjara, Rehabilitasi

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dengan cara membandingkan putusan hakim tentang penyalahguna narkotika yang direhabilitasi dan dihukum pidana penjara, dengan penelitian hukum-normatif bersifat deskriptif-analisis serta dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus.Hasil penelitian ditemukan bahwa meskipun kategori penyalahguna narkotika telah diatur oleh Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terdapat 4 kasus yang telah sesuai menerapkan tujuan pemidanaan, yakni pemidanaan perbaikan (retributif). Sedangkan, 4 kasus lainnya tidak sesuai dalam menerapkan tujuan pemidanaan, berupa pemidanaan pembalasan di yuridiksi Pengadilan Negeri Pematangsiantar. Disarankan perlu segera disusun Rancangan Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Narkotika, dan agar kiranya hakim-hakim Pengadilan Negeri Pematangsiantar terhadap pelaku tindak pidana narkotika dikategorikan terlebih dahulu sesuai dengan perbuatannya.

References

Amin, R. (2020). Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika. Deepublish.

Anwar, Y. (2008). Pengantar sosiologi hukum. Grasindo.

Bastiar, D. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Dan Pencegahan Pengguna Narkotika Di Indonesia. Jurnal Rechtens, 8(2), 209–222.

Dahlan, (2017). Problematika Keadilan Dalam Penerapan Pidana Terhadap Penyalah Guna Narkotika. Deepublish.

Dollar, D., & Riza, K. (2022). Penerapan Kualifikasi Penyalahguna, Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Tindak Pidana Narkotika demi Mewujudkan Nilai Keadilan. Kajian Ilmiah Hukum Dan Kenegaraan, 1(1), 13–21.

Fransiska, A., Iryawan, A. R., Qisthi, A., Ginting, M. S., Yulianto, T., & Misero, Y. (2020). Anomali Kebijakan Narkotika. Penerbit Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.

Hutagalung, N., & Purba, N. (2022). Sanksi Pidana Tidak Melakukan Wajib Lapor Pecandu Narkotika Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Jurnal Ilmiah Metadata, 4(2), 344–366.

Iskandar, A. (2019). Penegakan hukum narkotika (rehabilitatif terhadap penyalah guna dan pecandu, represif terhadap pengedar). Elex Media Komputindo.

Jennifer, J. (2021). Kepastian Hukum Penjatuhan Rehabilitasi Medis Dalam Tindak Pidana Narkotika (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 26/Pid. Sus/2019/Pn. Pti Dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 378/Pid. Sus/2017/Pn. Smn). Jurnal Hukum Adigama, 4(1), 759–778.

Panjaitan, Toga H. (2022). dalam Kata Sambutan pada acara “Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) bertemakan “Kerja Cepat, Kerja Hebat, Berantas Narkoba di Indonesia”, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Kota Medan, Senin, 27 Juni 2022. Sumber: Harian Medan Bisnis, “BNNP Sumut: 1,5 Juta Pengguna Narkoba di Sumut, Tertinggi di Indonesia”, diterbitkan Senin, 27 Juni 2022.

Patoni, P., Gani, R. A., & Rasito, R. (2023). Restorative Justice Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba Di Kecamatan Senyerang Tanjung Jabung Barat. Sibatik Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 2(5), 1545–1564.

Sahar, J., Setiawan, A., & Riasmini, N. M. (2019). Keperawatan kesehatan komunitas dan keluarga.

Sari, I. P., Suryawan, I. G. B., & Sujana, I. N. (2019). Penegakan Hukum terhadap Pecandu Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 1(1), 104–109.

Setyadi, Y., & Wibowo, W. (2022). Tindak Pidana Narkoba Dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus Penyelundupan Narkoba Ke Lapas Nusakambangan). Journal Of Law And Nation, 1(2), 98–105.

Sirait, T. M. (2021). Hukum Pidana Khusus Dalam Teori Dan Penegakannya. Deepublish.

Sulastiana, K. P. D., & SIP, S. H. (2021). Mengungkap Ekologi Kejahatan Narkotika. PT. Rayyana Komunikasindo.

Tanjung, A. M. (2017). Upaya Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten Serdang Bedagai. FOCUS UPMI, 6(2), 81–87.

Taufan, D. A. (2020). Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika. Jurist-Diction, 3(5), 1633–1644.

Published

2023-08-02

How to Cite

Harianja, E. L. P., Mulyadi, M., Marlina, M., & Andriati, S. L. (2023). Perbandingan Putusan Hakim Terhadap Penyalahguna Narkotika yang Direhabilitasi dan Dihukum Pidana Penjara: (Studi Pada Pengadilan Negeri Pematangsiantar). Locus Journal of Academic Literature Review, 2(8), 702–719. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.222

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>