Analisis Putusan dan Pertimbangan Hakim dalam Perkara Sengketa Merek antara Starbucks Corporation Melawan Sumatera Tobacco Trading Company

(Studi Putusan Makamah Agung Nomor 836 K/PDT.SUS-HKI/2022)

Authors

  • Fathiya Al'Uzma Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • OK. Saidin Universitas Sumatera Utara
  • T. Keizerina Devi Azwar Universitas Sumatera Utara
  • Syarifah Lisa Andriati Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i4.154

Keywords:

Gugatan Merek, Pendomplengan Merek, Pertimbangan Hakim

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis putusan dan pertimbangan hakim dalam perkara merek antara starbucks corporation melawan Sumatra Tobacco Trading Company, dikarenakan sengketa merek dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/PDT.SUS-HKI/2022 tersebut, dimana Sumatra Tobacco Trading Company dalam putusan tersebut dinyatakan melakukan pendomplengan merek terkenal, padahal merek yang didaftarkan oleh Sumatra Tobacco Trading Company memiliki klasifikasi yang berbeda dengan merek milik starbucks. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 menyatakan perbuatan  Sumatra Tobacco Trading Company yang melakukan pendomplengan merek tidak berdasarkan itikad baik meskipun merek yang didaftarkan berbeda kelas.

References

Alexander, R. (2022). Penerapan Prinsip “First To File” Pada Konsep Pendaftaran Merek Di Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum; Vol 10 No 9 (2022)DO - 10.24843/KS.2022.V10.I09.P12 . https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/87338

Gunawan, B. I. (2020). Penerapan E-Mail Sebagai Bukti Elektronik Dalam Sengketa Hukum Perdata Di Indonesia. Jurnal Lex Justitia, 2(1), 1–15.

Jened, R. (2015). Hukum merek (trademark law): dalam era global dan integrasi ekonomi. Prenadamedia Group.

Loughlan, P. (1998). Intellectual property: Creative and marketing rights. LBC Information Services.

Maulana, I. B. (2020). Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta. Citra Aditya Bakti.

Nurhafifah, N., & Rahmiati, R. (2015). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 341–362.

Saidin, O. K. (2015). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual property rights).

Suharji, S., & Purwanto, R. H. (2018). Relevansi Pertimbangan Hukum Dengan Amar Putusan (Studi Putusan Nomor 75/Pdt. G/2016/PN. GSK).

Sujatmiko, A. (2010). Prinsip hukum penyelesaian pelanggaran passing off dalam hukum merek. Yuridika, 25(1), 51–69.

Published

2023-04-05

How to Cite

Al’Uzma, F., Saidin, O., Azwar, T. K. D., & Andriati, S. L. (2023). Analisis Putusan dan Pertimbangan Hakim dalam Perkara Sengketa Merek antara Starbucks Corporation Melawan Sumatera Tobacco Trading Company: (Studi Putusan Makamah Agung Nomor 836 K/PDT.SUS-HKI/2022). Locus Journal of Academic Literature Review, 2(4), 355–364. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i4.154

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>