Analisis Putusan dan Pertimbangan Hakim dalam Perkara Sengketa Merek antara Starbucks Corporation Melawan Sumatera Tobacco Trading Company
(Studi Putusan Makamah Agung Nomor 836 K/PDT.SUS-HKI/2022)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i4.154Keywords:
Gugatan Merek, Pendomplengan Merek, Pertimbangan HakimAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis putusan dan pertimbangan hakim dalam perkara merek antara starbucks corporation melawan Sumatra Tobacco Trading Company, dikarenakan sengketa merek dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 836 K/PDT.SUS-HKI/2022 tersebut, dimana Sumatra Tobacco Trading Company dalam putusan tersebut dinyatakan melakukan pendomplengan merek terkenal, padahal merek yang didaftarkan oleh Sumatra Tobacco Trading Company memiliki klasifikasi yang berbeda dengan merek milik starbucks. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menyatakan bahwa Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 836 K/Pdt.Sus-HKI/2022 menyatakan perbuatan Sumatra Tobacco Trading Company yang melakukan pendomplengan merek tidak berdasarkan itikad baik meskipun merek yang didaftarkan berbeda kelas.
References
Alexander, R. (2022). Penerapan Prinsip “First To File” Pada Konsep Pendaftaran Merek Di Indonesia. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum; Vol 10 No 9 (2022)DO - 10.24843/KS.2022.V10.I09.P12 . https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/view/87338
Gunawan, B. I. (2020). Penerapan E-Mail Sebagai Bukti Elektronik Dalam Sengketa Hukum Perdata Di Indonesia. Jurnal Lex Justitia, 2(1), 1–15.
Jened, R. (2015). Hukum merek (trademark law): dalam era global dan integrasi ekonomi. Prenadamedia Group.
Loughlan, P. (1998). Intellectual property: Creative and marketing rights. LBC Information Services.
Maulana, I. B. (2020). Sukses Bisnis Melalui Merek, Paten dan Hak Cipta. Citra Aditya Bakti.
Nurhafifah, N., & Rahmiati, R. (2015). Pertimbangan Hakim Dalam Penjatuhan Pidana Terkait Hal Yang Memberatkan Dan Meringankan Putusan. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 341–362.
Saidin, O. K. (2015). Aspek hukum hak kekayaan intelektual (Intellectual property rights).
Suharji, S., & Purwanto, R. H. (2018). Relevansi Pertimbangan Hukum Dengan Amar Putusan (Studi Putusan Nomor 75/Pdt. G/2016/PN. GSK).
Sujatmiko, A. (2010). Prinsip hukum penyelesaian pelanggaran passing off dalam hukum merek. Yuridika, 25(1), 51–69.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Fathiya Al'Uzma, OK. Saidin, T. Keizerina Devi Azwar, Syarifah Lisa Andriati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.