Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Perbuatan Pemboncengan Reputasi: (Studi Putusan No.18 PK/Pdt.Sus-HKI/2021)

Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Perbuatan Pemboncengan Reputasi

(Studi Putusan No.18 PK/Pdt.Sus-HKI/2021)

Authors

  • Khadijah Hasibuan Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • OK. Saidin Universitas Sumatera Utara
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara
  • Chairul Bariah Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i6.84

Keywords:

Merek Terkenal, Passing Off, Perlindungan Hukum

Abstract

Dunia perdagangan global saat ini, terutama dalam persaingan bisnis yang tidak sehat, merek memiliki peran penting. Merek memiliki peran penting dalam strategi bersaing untuk menaklukkan pasar sehingga merek terkenal menjadi target berbagai upaya untuk meniru atau menciptakan merek yang hampir identik, meniru warna, gambar, atau bunyi dari merek terkenal yang mempunyai reputasi yang baik sehingga konsumen menjadi bingung untuk membedakan mana merek yang sebenarnya. Oleh karena itu, tulisan ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum yang dimiliki merek terkenal terhadap perbuatan passing off (pemboncengan reputasi). Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa perlindungan hukum merek terkenal terhadap perbuatan passing off (pemboncengan reputasi) adalah secara substantif terminologi passing off (pemboncengan reputasi) merujuk pada persamaan pada pokoknya/keseluruhannya dalam ketentuan Pasal 21 dan 83 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta Pasal 6 bis Paris Convention.

References

Erma, W. (2011). Kebijakan dan Manajemen Hukum Merek. YPAPI, Yogyakarta, Hlm, 3–4.

Far-Far, C. Y. (2014). Tinjauan yuridis pembatalan merek dagang terdaftar terkait prinsip itikad baik (good faith) dalam sistem pendaftaran merek (Studi Putusan Nomor 356 K/Pdt. Sus-HaKI/2013). Brawijaya University.

Gautama, S., & Winata, R. (1993). Hukum Merek Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Indriyanto, A., & Yusnita, I. M. (2017). Aspek Hukum Pendaftaran Merek. Rajawali Press.

Saidin, O. K. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual Edisi Revisi. Jakarta, PT RajaGrafindo Persada.

Siregar, A., Saidin, O. K., & Leviza, J. (2022). Perlindungan Hukum Hak Atas Merek Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(3), 161–169. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i3.64

Sukro, A. Y. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Dagang Terkenal Atas Tindakan Passing Off Pada Praktek Persaingan Usaha.

Published

2022-10-01

How to Cite

Hasibuan, K., Saidin, O., Leviza, J., & Bariah, C. (2022). Perlindungan Hukum Merek Terkenal Terhadap Perbuatan Pemboncengan Reputasi: (Studi Putusan No.18 PK/Pdt.Sus-HKI/2021). Locus Journal of Academic Literature Review, 1(6), 333–340. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i6.84

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 
Loading...