Penegakan Hukum Cybercrime di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara

Penegakan Hukum Cybercrime di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara

Authors

  • Ruth Gladys Sembiring Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Madiasa Ablisar Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Jelly Leviza Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.145

Keywords:

Cybercrime, Kepolisian Daerah, Penegakan hukum

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui tentang undang-undang No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah secara akomodatif atau belum mengatur perbuatan-perbuatan pidana yang dikategorikan sebagai cybercrime; bentuk-bentuk cybercrime yang sering terjadi diwilayah polda sumatera utara; dan penegakan hukum cybercrime oleh pihak kepolisian diwilayah polda sumatera utara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dan didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Hasil penelitian ini dapat diketahui yaitu undang-undang No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang cukup relatif akomodatif secara normatif dalam menjawab kebutuhan masyarakat dalam melakukan kegiatan di dunia cyber. Bentuk-Bentuk tindak cybercrime yang sering terjadi diwilayah Polda Sumatera utara ialah pencemaran nama baik, judi online serta konten asusila. Penegakan hukum oleh pihak kepolisian awalnya menerima laporan atau aduan terkait masalah tindak cyber selanjutnya melakukan penyidikan dalam menetapan status terlapor sebagai tersangka dalam penegakan hukum tindak cybercrime yang dilakukan setelah adanya bukti-bukti yang jelas serta dapat dihubungkan secara langsung dengan terlapor atau penindakan langsung.

References

Indriani, F. (2016). Tinjauan Yuridis Tindak Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Berdasarkan Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Dikaitkan dengan Kebebasan Berpendapat. Jurnal Online Mahasiswa (JOM) Bidang Ilmu Hukum, 3(1), 1–15.

Raharjo, A. (2002). Cybercrime: Pemahaman dan upaya pencegahan kejahatan berteknologi. Citra Aditya Bakti.

Sitompul, J. (2012). Cyberspace, cybercrimes, cyberlaw: tinjauan aspek hukum pidana. PT Tatanusa.

Sumadi, H. (2016). Kendala dalam menanggulangi tindak pidana penipuan transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 175–203.

Tobing, R. L., & Tobing, R. L. (2012). Penelitian hukum tentang efektivitas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

Wawancara Irayata, Tim Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut, tanggal 15 Agustus 2022.

Published

2023-03-20

How to Cite

Sembiring, R. G., Ablisar, M., Mulyadi, M., & Leviza, J. (2023). Penegakan Hukum Cybercrime di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(3), 292–304. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.145

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 
Loading...