Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam UU ITE Pasca Berlakunya Pedoman Implementasi Pasal - Pasal Tertentu UU ITE

Authors

  • Irfan Santoso Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Alvi Syahrin Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Agusmidah Agusmidah Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.312

Keywords:

Kebijakan Pidana, Perbuatan Melawan Hukum, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi informasi memunculkan tantangan hukum baru, terutama terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Artikel ini menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap perbuatan melawan hukum dalam UU ITE, penerapan pedoman implementasi pasal-pasal tertentu UU ITE, serta upaya penegakan hukum di Kepolisian Sumatera Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pedoman implementasi UU ITE berperan dalam mengatasi ketidakpastian penafsiran hukum dan mengutamakan pendekatan keadilan restoratif. Dalam penegakan hukum, aparat penegak hukum melakukan penyaringan aduan berdasarkan dampak bagi korban dan memprioritaskan mediasi. Kesimpulannya, perlunya penilaian cermat dalam penegakan hukum UU ITE dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

References

Arief, B. N. (2005). Pembaharuan hukum pidana dalam perspektif kajian perbandingan. Citra Aditya Bakti.

Arief, B. N. (2013). Kapita Selekta Hukum Pidana, ctk Ketiga. Citra Aditya, Bandung.

Djaenab, D. (2018). Efektifitas Dan Berfungsinya Hukum Dalam Masyarakat. Ash-Shahabah: Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 4(2), 148–153.

Mainake, Y., & Nola, L. F. (2020). Dampak pasal-pasal multitafsir dalam Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik. Info Singkat, 12(16), 1–6.

Maskun. (2022). Kejahatan Siber (Cyber Crime): Suatu Pengantar. Prenada Media.

Purnomo, B. (1988). Kapita Selekta Hukum Pidana. Liberty.

Setiawan, R., & Arista, M. O. (2013). Efektivitas undang-undang informasi dan transaksi elektronik di indonesia dalam aspek hukum pidana. Recidive: Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan, 2(2).

Sujamawardi, L. H. (2018). Analisis Yuridis Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica, 9(2).

Dusep Malik dan Anwar Sadat. (2021). “Jika Pasal Karet Bisa Diatasi Polri, Revisi UU ITE Belum Diperlukan” Diakses dalam https://www.viva.co.id/berita/nasional/1348821-jika-pasal-karet-bisa-diatasi-polri-revisi-uu-ite-belum-diperlukan Maret 2022.

Kominfo. (2021). “SKB Pedoman Implementasi UU ITE Ditandatangani, Menko Polhukam Berharap Beri Perlindungan pada Masyarakat.” Diakses dalam https://www.kominfo.go.id/content/detail/35229/skb-pedoman-implementasi-uu-ite-ditandatangani-menko-polhukam-berharap-beri-perlindungan-pada-masyarakat/0/berita Maret 2022.

Published

2024-04-29

How to Cite

Santoso, I., Syahrin, A., Mulyadi, M., & Agusmidah, A. (2024). Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dalam UU ITE Pasca Berlakunya Pedoman Implementasi Pasal - Pasal Tertentu UU ITE . Locus Journal of Academic Literature Review, 3(4), 329–335. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i4.312

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>