Penyelesaian Ganti Rugi Terhadap Perkara Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Secara Diversi
(Studi Kasus Penetapan Nomor: 2/Pent.Pid.Sus-Anak/2016/PN.Mdn)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i2.289Keywords:
Anak Berhadapan dengan Hukum, Diversi, Ganti Rugi Korban, Keadilan RestoratifAbstract
Undang-Undang No.11/2012 tidak menjamin kepastian hukum dalam mencapai tujuan diversi perkara ABH/AKH. Meskipun diversi wajib, ganti rugi tidak diwajibkan, dan UU tersebut tidak memiliki mekanisme eksekusi ganti rugi atau sanksi bagi pelaku yang tidak memenuhi janji ganti rugi kepada korban. Ini menyulitkan penagihan dan kompleksitas ketika korban atau keluarganya menagih ganti rugi kepada penyidik. Penelitian ini menyoroti pengaturan ganti rugi dalam penyelesaian perkara ABH/AKH secara diversi, konsekuensi hukum penyelesaian ganti rugi, dan solusi penyelesaian janji membayar ganti rugi yang tidak ditepati oleh pelaku/keluarganya kepada korban. Penelitian bersifat normatif, deskriptif, dan preskripsi, dengan menggunakan sumber data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai ganti rugi dalam diversi perkara ABH/AKH mengacu pada Pasal 5, Pasal 7 ayat (1), Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 42 ayat (1) UU No.11/2012, namun restitusi bukan opsi mutlak, melainkan alternatif. Ini menyebabkan ketidakpastian bagi korban maupun keluarganya. Solusi penyelesaian ganti rugi perkara ABH/AKH yang tidak dibayar adalah dengan memanggil pelaku/keluarganya oleh penyidik untuk membuat perjanjian baru, dimonitor, dan dilindungi secara hukum, dengan ancaman lanjutan perkara pidana jika tidak membayar. Diperlukan peraturan tambahan seperti PP atau Perkapolri tentang pelaksanaan ganti rugi diversi, atau minimal SOP penyidik. Penyidik perlu aktif dalam menentukan isi perjanjian, dengan jaminan yuridis bagi pelaku/keluarganya yang tidak memenuhi janji pembayaran ganti rugi kepada korban/keluarganya. SOP penyidik di Polresta Medan perlu mengatur tata cara menagih janji pelaku kepada korban, termasuk standar permohonan restitusi diversi, restitusi yang tidak dibayar, dan konsekuensi hukum jika pelaku ingkar janji.
References
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum perjanjian asas proporsionalitas dalam kontrak komersial. Kencana.
Jumadi, R. J. (2013). Implementasi diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum (studi kasus di pulau lombok). Masalah-Masalah Hukum, 42(2), 274–281.
Kanter, E. Y., & Sianturi, S. R. (2002). Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. In Storia Grafika, Jakarta.
Marbun, S., Mulyadi, M., Suhaidi, S., & Siregar, M. (2015). Perbedaan Antara Wanprestasi Dan Delik Penipuan Dalam Hubungan Perjanjian. USU Law Journal, 3(2), 126–137.
Moeljatno. (2002). Asas-asas Hukum Pidana. Rineka Cipta, Jakarta.
Nugroho, O. C. (2017). Peran balai pemasyarakatan pada sistem peradilan pidana anak ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ham, 8(2), 161–174.
Penetapan Nomor: 2/Pent.Pid.Sus-Anak/2016/PN.Mdn, Tanggal 16 Mei 2016.
Pohan, A. (2004). Diversi: Realitas dan Prospek. Indonesian Journal of Criminology, 3(3), 4242.
Prodjodikoro, R. W. (2002). Asas-Asas Hukum Perjanjian, PT. Bale, Bandung.
Rahmatsyah, D., Din, M., & Gaussyah, M. (2016). Implementasi Penerapan Ganti Kerugian terhadap Korban Penganiayaan di Banda Aceh. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 18(2), 265–278.
Santoso, M. B., & Darwis, R. S. (2017). Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Penanganan Anak Berkonflik dengan Hukum oleh Balai Pemasyarakatan. Share: Social Work Journal, 7(1), 61–70.
Sibuea, H. Y. P. (2017). Persoalan Hukum atas Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana. Majalah Info Singkat Hukum, 21.
Sofian, A., & Wajdi, F. (2012). Perlindungan anak di Indonesia: dilema dan solusinya. Sofmedia.
Sudarsono, K. R. (2012). Prevensi, rehabilitasi, dan resosialisasi. Rineka Cipta, Jakarta.
Supeno, H. (2013). Kriminalisasi Anak. Gramedia Pustaka Utama.
Tutik, T. T. (2015). Hukum perdata dalam sistem hukum nasional. Kencana.
Widjaja, G. (2007). Seri Hukum Bisnis: Memahami Prinsip Keterbukaan dalam Hukum Perdata. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada.
Yunus, Y. (2013). Analisis Konsep Restorative Justice Melalui Sistem Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Di Indonesia. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 2(2), 231–245.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Parida Apriani Sisera, Alvi Syahrin, Marlina Marlina, Edy Ikhsan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.