Penghentian Penuntutan Melalui Penerapan Restorative Justice di Tingkat Kejaksaan
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i10.233Keywords:
Kejaksaan, Penghentian Penuntutan, Keadilan RestoratifAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis landasan hukum penerapan restorative justice oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana; tindak pidana yang dapat dihentikan penuntut melalui restorative justice; dan kebijakan hukum yang dilakukan jaksa penuntut umumdalam penghentian penuntutan melalui restorative justice. Menggunakan penelitian normatif, bersifat deskriptif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa landasan hukum penerapan restorative justice oleh kejaksaan dalam penyelesaian perkara pidana, secara yuridis yaitu Undang-Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Melalui Penerapan Restorative Justice, secara sosiologis, meliputi Sistem Peradilan Pidana (konvensional) yang berporos pada retributive justice, dan secara filosofis, merupakan aspek yang berintikan kepada kebenaran dan keadilan. Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan penyelesaian restorative justice berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020, Tindak pidana yang ancaman hukumannya pidana denda atau pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun, seperti tindak pidana pencurian biasa, penggelapan, penipuan, penadahan, penganiayaan, lalu lintas dan angkutan darat. Kebijakan hukum yang dilakukan penuntut umum dalam penghentian penuntutan melalui restorative justice studi penetapan Penetapan No. S.TAP-3104/L.2.10.3/Eoh.2/4/202 dan S.TAP-2506/L.2.10.3/Eoh.2/11/2021. Untuk menghentikan penuntutan, jaksa perlu mempertimbangkan sejumlah hal, seperti subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana, latar belakang terjadinya tindak pidana, tingkat ketercelaan, kerugian atau akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana, serta cost and benefit penanganan perkara.
References
Arief, B. N. (2006). Kapita Selekta Hukum Pidana tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173–190.
Fahik, A. D. A., Dewi, A. A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2022). Implementasi Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Jembrana). Jurnal Konstruksi Hukum, 3(2), 240–245.
Handayani, Y. (2016). Jaksa Agung Dan Pengesampingan Perkara Demi Kepentingan Umum. Jurnal Rechtvinding, 1–7.
Karmilia, R. (2022). Penerapan Prinsip Restorative Justice Di Tinjau Dari Perspektif Asas Kepastian Hukum. Journal Of Juridische Analyse, 1(2), 1–9.
Kristanto, A. (2022). Kajian Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lex Renaissance, 7(1), 180–193.
Kurniawan, I. (2022). Implementasi Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi Di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat). Jurnal Education And DevelopmenT, 10(1), 610–618.
Lazuardi, G. (2020). Pendekatan Restorative Justice dalam Tindak Pelaku Penyebaran Hoaks. Jurnal Kertha Semaya, 8(9), 1301–1312.
Mulyadi, L. (2023). Wajah sistem peradilan pidana anak Indonesia. Penerbit Alumni.
Parasdika, A. (2021). Penerapan Keadilan Restoratif Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan (Pasal 351 Ayat (1) KUHP) Ditinjau Dari Peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020. Hukum.
Prasetyo, T. (2010). Hukum pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Sari, N. M., & Budiana, I. N. (2020). Limitatif Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Kertha Semaya, 8(9), 1324–1331.
Sudira, I. K. (2020). Hak reparasi saksi dan korban dalam proses penyelesaian perkara pidana dari perspektif viktimologi. UII Press.
Utomo, S. (2016). Sistem Pemidanaan Dalam Hukum Pidana Berbasis Restorative Justice. Mimbar Justitia Fakultas Hukum Universitas Suryakancana, Cianjur, 5(01).
Wakkary, R. S. (2021). Implementasi Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Penuntutan Berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020. Lex Crimen, 10(9).
Waluyo, B. (2016). Desain fungsi kejaksaan pada restorative justice. PT RajaGrafindo Persada, Divisi Buku Perguruan Tinggi.
Wawancara dengan Sri Yanti Panjaitan, Jaksa Muda pada Kejaksaan Negeri Medan, tanggal 06 Maret 2023.
Wawancara dengan David, Ajun Jaksa pada Kejaksaan Negeri Medan, tanggal 06 Maret 2023.
Yustika, P. M., & Jainah, Z. O. (2023). Tinjauan Yuridis Keadilan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penadahan: Universitas Bandar Lampung. Yustisi, 10(1), 57–70.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Risnawati Br Ginting, Ediwarman Ediwarman, Edi Yunara, Marlina Marlina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.