Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.137Keywords:
Penghentian Penuntutan, Restorative Justice, Tindak Pidana PenganiayaanAbstract
Tujuan penelitian untuk menganalisis dan mengetahui tentang sistem hukum terhadap penanganan tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif, mekanisme penegakan hukum oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Poso Nomor: B-912/P.2.13/Eoh.2/11/2021, dan kebijakan kriminal sebagai landasan pemahaman kebijakan restorative justice di Kejaksaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa sistem hukum terhadap penanganan tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Mekanisme penghentian penuntutan dalam Surat Ketetapan Nomor: B-912/P.2.13/Eoh.2/11/2021 dimulai dari upaya perdamaian, proses perdamaian, dan pelaksanaan perdamaian. Kebijakan kriminal sebagai landasan pemahaman kebijakan restorative justice di Kejaksaan dibagi dalam tiga bagian yang pertama, arti sempit ialah asas kebijaksanaan menuntut serta asas dominus litis yang menjadi dasar kebijakan restorative justice, arti luas yaitu fungsi penegak hukum ketika kemanfaatan dan kepastian hukum dilandasi dengan hati Nurani maka keadilan akan terwujud secara paripurna, arti paling luas ialah keseluruhan kebijakan atau peraturan untuk mewujudkan keadilan restoratif.
References
Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173–190.
Burhanuddin, S. T. (2021). Hukum Berdasarkan Hati Nurani (Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif). Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman.
Herlina, A. (2004). Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Buku Saku Untuk Polisi. Jakarta: Unicef.
Ramadhani, G. S. (2021). Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(1), 77–91.
Sudarto, K. S. H. P. (1981). Masalah Penghukuman dan Gagasan Pemasyarakatan. Bandung: Alumni.
Suwadi, P., Manthovani, R., Rukmono, B. S., Seniwati, S., & Saptanti, N. (2023). Measuring Restorative Justice In Handling Terrorism In Indonesia. Russian Law Journal, 11(1), 62–68.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Soritua Agung Tampubolon, Ediwarman Ediwarman, Marlina Marlina, Mahmud Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.