Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif

Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif

Authors

  • Soritua Agung Tampubolon Universitas Sumatera Utara
  • Ediwarman Ediwarman Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.137

Keywords:

Penghentian Penuntutan, Restorative Justice, Tindak Pidana Penganiayaan

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis dan mengetahui tentang sistem hukum terhadap penanganan tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif, mekanisme penegakan hukum oleh kejaksaan dalam penghentian penuntutan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Poso Nomor: B-912/P.2.13/Eoh.2/11/2021, dan kebijakan kriminal sebagai landasan pemahaman kebijakan restorative justice di Kejaksaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa sistem hukum terhadap penanganan tindak pidana penganiayaan melalui keadilan restoratif terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Mekanisme penghentian penuntutan dalam Surat Ketetapan Nomor: B-912/P.2.13/Eoh.2/11/2021 dimulai dari upaya perdamaian, proses perdamaian, dan pelaksanaan perdamaian. Kebijakan kriminal sebagai landasan pemahaman kebijakan restorative justice di Kejaksaan dibagi dalam tiga bagian yang pertama, arti sempit ialah asas kebijaksanaan menuntut serta asas dominus litis yang menjadi dasar kebijakan restorative justice, arti luas yaitu fungsi penegak hukum ketika kemanfaatan dan kepastian hukum dilandasi dengan hati Nurani maka keadilan akan terwujud secara paripurna, arti paling luas ialah keseluruhan kebijakan atau peraturan untuk mewujudkan keadilan restoratif.

References

Arief, H., & Ambarsari, N. (2018). Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Al-Adl: Jurnal Hukum, 10(2), 173–190.

Burhanuddin, S. T. (2021). Hukum Berdasarkan Hati Nurani (Sebuah Kebijakan Penegakan Hukum Berdasarkan Keadilan Restoratif). Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman.

Herlina, A. (2004). Perlindungan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum. Buku Saku Untuk Polisi. Jakarta: Unicef.

Ramadhani, G. S. (2021). Peran Kejaksaan Mewujudkan Keadilan Restoratif Sebagai Upaya Penanggulangan Kejahatan. PROGRESIF: Jurnal Hukum, 15(1), 77–91.

Sudarto, K. S. H. P. (1981). Masalah Penghukuman dan Gagasan Pemasyarakatan. Bandung: Alumni.

Suwadi, P., Manthovani, R., Rukmono, B. S., Seniwati, S., & Saptanti, N. (2023). Measuring Restorative Justice In Handling Terrorism In Indonesia. Russian Law Journal, 11(1), 62–68.

Published

2023-03-20

How to Cite

Tampubolon, S. A., Ediwarman, E., Marlina, M., & Mulyadi, M. (2023). Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Penganiayaan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restoratif . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(3), 193–202. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.137

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 
Loading...