Penerapan Asas Equality Before the Law dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika Terhadap Pengguna Narkotika di Kalangan Publik Figur
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i5.160Keywords:
Equality Before the Law, Penyalahguna Narkotika, Publik FigurAbstract
Tujuan penelitian untuk mengkaji dan menganalisis penerapan asas equality before the law dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika terhadap pengguna narkotika di kalangan publik figur. Kajian dan analisis dilakukan dengan memperbandingkannya dengan kasus-kasus masyarakat biasa sebagai pengguna narkotika. Menggunakan penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif-analisis, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, penegakan hukum tindak pidana narkotika terhadap pengguna narkotika dapat direhabiltasi berdasarkan Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Menteri Kesehatan RI, Menteri Sosial RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI No. dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi; Kedua, penerapan asas equality before the law belum dapat berjalan efektif terhadap pelaku publik figur sebagai penyalahguna narkotika, bahkan terhadap publik figur, baik tuntutan maupun hukuman pidana penjara lebih berat lagi; Ketiga, penerapan asas equality before the law dalam penegakan hukum tindak pidana narkotika terhadap pengguna narkotika di Indonesia terdapat hambatan-hambatan sistem hukum. Disarankan sebaiknya, Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dilakukan amandemen terkait frase “Pengguna Narkotika” yang berdampak pada dihukumnya pengguna narkotika dengan pidana penjara. Dalam mengatasi hambatan tersebut, diperlukan upaya terintegrasi antara para stakeholder.
References
Affan, Heyder. “Mengapa ‘banjir narkoba di Indonesia terus meningkat?”, diupload 27 Februari 2018, BBC News Indonesia, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-43198966, diakses tanggal 03 Mei 2023.
Baital, B. (2016). Urgensi Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Pemerintah Daerah. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3(2), 137–152.
Cicilia, Maria. “Artis Dengan Kasus Narkoba dari Hukuman Ringan Hingga Ancaman Mati”, https://www.antaranews.com/berita/918375/artis-dengan-kasus-narkoba-dari-hukuman-ringan-hingga-ancaman-mati ., diakses tanggal 02 Desember 2022.
Dewi, W. P. (2019). Penjatuhan Pidana Penjara Atas Tindak Pidana Narkotika Oleh Hakim Di Bawah Ketentuan Minimum Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Hukum Magnum Opus, 2(1), 55–73.
Endri, E. (2016). Problematika Penegakan Hukum Tindak Pidana Narkotika dan Obat/Bahan Berbahaya (Narkoba) di Indonesia. UNIFIKASI: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Fauzi, A. (2022). Hak Rehabilitasi Medis Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika Sebagai Bentuk Persamaan Hukum Dengan Pecandu Narkotika Yang Menjalani Proses Hukum. Probono and Community Service Journal, 1(2), 39–46.
Friedman, L. M. (2019). Sistem Hukum: Perspektif Ilmu Sosial. Nusamedia.
Fulthoni, R. A., Aminah, S., & Sihombing, U. P. (2009). Memahami Diskriminasi: Buku Saku Untuk Kebebasan Beragama. Jakarta Selatan: The Indonesia Legal Resource Center.
Hikmawati, P. (2016). Analisis Terhadap Sanksi Pidana Bagi Pengguna Narkotika. Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 2(2), 329–350.
Ismayawati, A. (2011). Pengaruh Budaya Hukum Terhadap Pembangunan Hukum Di Indonesia (Kritik Terhadap Lemahnya Budaya Hukum Di Indonesia). Pranata Hukum, 6(1).
Manurung, F., Syahrin, A., Ablisar, M., & Sunarmi, S. (2021). Disparitas Putusan Hakim Terhadap Tindak Pidana Narkotika Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Rantauprapat (Studi Kasus Putusan No. 159/PID. SUS/2019/PN. RAP dan Putusan NO. 626/PID. SUS/2020/PN. RAP). Law Jurnal, 2(1), 62–80.
Manurung, M. Yusuf. “Jaksa Banding Vonis 9 Tahun Penjara Steve Emmanuel, Pengacara?”, https://metro.tempo.co/read/1228524/jaksa-banding-vonis-9-tahun-penjara-steve-emmanuel-pengacara, diakses tanggal 02 Desember 2022.
Mulyasari, F. (2021). Efektivitas Upaya Pelaksanaan Rehabilitasi Medis Dan Rehabilitasi Sosial Terhadap Anak Penyalahguna Narkotika Di Kota Palembang. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).
Ramadhan, C. R. (2021). Kebijakan Pidana Keras Belum Tentu Cerdas: Evaluasi Kebijakan Hukum Pidana Pemerintahan Joko Widodo 2014-2019. Jurnal Legislasi Indonesia, 18(3), 364–384.
Riono, S. (2021). Analisis Yuridis Implementasi Asas Legalitas Dan Equality Before The Law Dalam Undang-Undang Narkotika. Audito Comparative Law Journal (ACLJ), 2(1), 29–42.
Sibuea, H. Y. P. (2016). Kedudukan Pengguna Narkotika Dan Kesiapan Fasilitas Rehabilitasi Bagi Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika (Position Of Narcotics Users And Readiness For Rehabilitation Facilities For Drug Abusers Narcotics By Law Number 35 Of 2009 On Narcotics). Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan, 6(1), 45–63.
Suhariyono, A. R. (2018). Penentuan sanksi pidana dalam suatu undang-undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 615–666.
Waliden, I. A. S., Maulida, S. F., & Rachmatulloh, M. A. (2022). Tinjauan Asas Equalty Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), 123–142.
Winanti, A. (2019). Upaya Rehabilitasi Terhadap Pecandu Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana. ADIL: Jurnal Hukum, 10(1).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Zulkarnain Zulkarnain, Madiasa Ablisar, Sunarmi Sunarmi, Edi Yunara

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.