Tanggung Jawab Kurator dalam Menerapkan Asas Pari Passu Prorata Parte dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i8.223Keywords:
Kepailitan, Kurator, Parri Passu Pro Rata ParteAbstract
Tujuan penelitian ini untuk menganalisis tanggung jawab kurator dalam menerapkan asas pari passu prorata parte terhadap pembagian harta pailit berdasarkan Putusan Nomor 16/Pdt.Sus-PKPU/2019/ PN.Niaga.Mdn, dikarenkan asas pari passu pro rata parte menjadi pegangan penting untuk diterapkan oleh kurator yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab melakukan pengurusan dan pemberesan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas dengan tujuan utama menggunakan hasil penjualan harta kekayaan tersebut untuk membayar seluruh utang debitor pailit tersebut secara proporsional dan sesuai dengan struktur kreditor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurator telah menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan UU No.37/2004 dan Standar Profesi Kurator dalam menerapkan asas pari passu prorata parte terhadap pembagian harta pailit berdasarkan Putusan Nomor 16/Pdt.Sus-PKPU/2019/ PN.Niaga.Mdn adalah dengan meng-klasifikasikan kedudukan para kreditor dalam kepailitan di antara Kreditor Separatis, Kreditor Preferen, dan Kreditor Konkuren tanpa ada yang didahulukan satu dengan yang lain.
References
Al Mufti, M. Z. (2016). Tanggung Jawab Kurator dalam Penjualan Harta Pailit di Bawah Harga Pasar. Lex Renaissance, 1(1), 6.
Aprita, S., & Adhitya, R. (2019). Etika Profesi Kurator. Jawa Timur: CV. Pustaka Abadi.
Azizah, N. (2022). Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Universitas Islam Kalimantan MAB.
Halim, A. R. (2020). Hukum Administrasi Negara Dalam Tanya Jawab.
Kamahayani, M., & Margono, S. (2020). Penerapan Asas Pari Passu Pro Rata Parte Terhadap Pemberesan Harta Pailit PT Dhiva Inter Sarana dan Richard Setiawan (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 169 PK/Pdt. Sus-Pailit/2017). Jurnal Hukum Adigama, 3(1), 71–91.
Kartoningrat, R. B., & Andayani, I. (2020). Karakteristik Fraud dalam Hukum Kepailitan. Perspektif: Kajian Masalah Hukum Dan Pembangunan, 25(3), 190–204.
Muryati, D. T., Septiandani, D., & Yulistyowati, E. (2017). Pengaturan Tanggung Jawab Kurator Terhadap Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit dalam Kaitannya dengan Hak Kreditor Separatis. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 19(1), 11–21.
Ondang, Q. H. (2017). Tugas Dan Tanggung Jawab Kurator Dalam Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit Menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004. Lex Et Societatis, 5(7).
Rhiti, H. (2015). Filsafat Hukum edisi Lengkap (dari klasik ke postmodernisme). Ctk. Kelima. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Robert, R., Sunarmi, S., Harianto, D., & Azwar, K. D. (2016). Konsep Utang dalam Hukum Kepailitan Dikaitkan dengan Pembuktian Sederhana (Studi Putusan No: 04/PDT. SUS. PAILIT/2015/PN. NIAGA. JKT. PST). USU Law Journal, 4(4), 164905.
Simanjuntak, H. A. (2020). Prinsip prinsip dalam hukum kepailitan dalam penyelesaian utang debitur kepada kreditur. Jurnal Justiqa, 2(2), 17–28.
Sosiawan, U. M., & Ulang, D. (2017). Kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (Studi Hukum dalam rangka penyusunan Naskah Akademik Rancangan UU No 37 tahun 2004) Balibang Hukum dan HAM kemeterian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Jakarta: CV Pang Linge.
Sultony, A. (2020). Kedudukan Kurator Dalam Penanganan Perkara Pidana Perpajakan Atas Perseroan Terbatas Pailit. Simposium Nasional Keuangan Negara, 2(1), 792–808.
Tumbuan, Fred B.G. (2001) . Pokok-Pokok Undang-Undang tentang Kepailitan Sebagaimana Diubah oleh Perpu Nomor: 1/1998”, dalam Penyelesaian Utang Piutang melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Bandung: Alumi.
Wawancara dengan Muhammad Hafizt, selaku Kurator, tanggal 16 September 2022.
Yuhelson. (2016). Prioritas Pembagian Harta Kekayaan Debitor Pailit (Boedel Pailit) Terhadap Kreditor Preferen Dan Kreditor Separatis Berdasarkan Prinsip-Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum. Disertasi. Universitas Jayabaya.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Prayogo Hindrawan, Sunarmi Sunarmi, Budiman Ginting, Dedi Harianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.