Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas Yang Diakibatkan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Direksi

Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas Yang Diakibatkan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Direksi

Authors

  • Gerald Partogi Siahaan Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Budiman Ginting Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.292

Keywords:

Direksi, Pailit, Perbuatan Melawan Hukum, Perseroan Terbatas

Abstract

Penelitian ini fokus pada kajian mengenai tanggungjawab Direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kepailitan Perseroan Terbatas; dan analisis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pdt.Sus/2010 tentang Kepailitan Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Teknik studi pustaka digunakan untuk mendapatkan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data kemudian dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Direksi yang mengakibatkan kepailitan Perseroan Terbatas berupa segala hal perbuatan yang tidak melakukan kewajiban Direksi sebagai pengurus PT. Tanggungjawab Direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kepailitan Perseroan Terbatas yaitu dapat dikategorikan dalam bentuk ganti kerugian. Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pdt.Sus/2010 tentang Kepailitan Perseroan Terbatas terdapat kekeliruan dari sisi tidak diikusertakannya pertimbangan tentang penyebab utama dari terjadinya kepailitan PT. Rasico Industry adalah perbuatan melawan hukum Direksi, sehingga akhirnya persero tidak dapat membayarkan hutang kepada kreditor. Hakim lalai mempertimbangkan Pasal 97 ayat (3) jo Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang PT, untuk mengikutsertakan tanggungjawab Direksi di dalamnya.

References

Aprita, S. (2017). Wewenang Dan Tanggung Jawab Hukum Kurator Dalam Proses Hukum Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. CV Pena Indis.

Asikin, Z., & Suhartana, W. P. (2016). Pengantar Hukum Perusahaan. Kencana.

Asyhadie, Z. (2011). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.

Eddy, O. S. (2012). Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.

Hery Shietra. “Perbuatan Melawan Hukum Pengurus Perseroan Terhadap Pemegang Saham”. Hukum-hukum.com, 11 Juli 2020, Pukul 05:25 Wib.

Kartika, C. R. (2021). Kewenangan Kurator Dalam Pemberhentian Direksi Perseroan Terbatas. Media Iuris, 4(1), 1–18. https://doi.org/10.20473/mi.v4i1.24834

Karundeng, M. S. (2015). Akibat Hukum Terhadap Penjatuhan Pailit Pada Perseroan Terbatas (PT). Lex Et Societatis, 3(4).

Mulhadi. (2017). Hukum perusahaan: bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.

Nadirah, I. (2014). Hukum Dagang Indonesia. Medan: Ratu Jaya.

Nating, I. (2004). Peranan dan tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. RajaGrafindo Persada.

Prasetya, R. (2022). Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. sinar grafika.

Purbandari, P. (2014). Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas (PT) Yang Dinyatakan Pailit. Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 246985.

Rastuti, T. (2015). Seluk beluk perusahaan dan hukum perusahaan. Refika Aditama, Bandung.

Rifai, A. (2011). Penemuan hukum oleh hakim: dalam perspektif hukum progresif.

Setyarini, D. M., Mahendrawati, N. L., & Arini, D. G. D. (2020). Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 12–16.

Simanjuntak, P. N. H., & Indonesia, P.-P. H. P. (2009). Djambatan. Jakarta.

Published

2024-03-03

How to Cite

Siahaan, G. P., Sunarmi, S., Ginting, B., & Siregar, M. (2024). Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas Yang Diakibatkan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Direksi . Locus Journal of Academic Literature Review, 3(3), 251–265. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.292

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 
Loading...