Akibat Hukum Kepailitan Perseroan Terbatas Yang Diakibatkan Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan Oleh Direksi
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i3.292Keywords:
Direksi, Pailit, Perbuatan Melawan Hukum, Perseroan TerbatasAbstract
Penelitian ini fokus pada kajian mengenai tanggungjawab Direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kepailitan Perseroan Terbatas; dan analisis pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pdt.Sus/2010 tentang Kepailitan Perseroan Terbatas. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif bersifat deskriptif analitis dengan pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Teknik studi pustaka digunakan untuk mendapatkan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Data kemudian dianalisis dengan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan Direksi yang mengakibatkan kepailitan Perseroan Terbatas berupa segala hal perbuatan yang tidak melakukan kewajiban Direksi sebagai pengurus PT. Tanggungjawab Direksi yang melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kepailitan Perseroan Terbatas yaitu dapat dikategorikan dalam bentuk ganti kerugian. Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 PK/Pdt.Sus/2010 tentang Kepailitan Perseroan Terbatas terdapat kekeliruan dari sisi tidak diikusertakannya pertimbangan tentang penyebab utama dari terjadinya kepailitan PT. Rasico Industry adalah perbuatan melawan hukum Direksi, sehingga akhirnya persero tidak dapat membayarkan hutang kepada kreditor. Hakim lalai mempertimbangkan Pasal 97 ayat (3) jo Pasal 104 ayat (2) Undang-Undang PT, untuk mengikutsertakan tanggungjawab Direksi di dalamnya.
References
Aprita, S. (2017). Wewenang Dan Tanggung Jawab Hukum Kurator Dalam Proses Hukum Pengurusan Dan Pemberesan Harta Pailit. CV Pena Indis.
Asikin, Z., & Suhartana, W. P. (2016). Pengantar Hukum Perusahaan. Kencana.
Asyhadie, Z. (2011). Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia.
Eddy, O. S. (2012). Hiariej, Teori dan Hukum Pembuktian. Erlangga, Jakarta.
Hery Shietra. “Perbuatan Melawan Hukum Pengurus Perseroan Terhadap Pemegang Saham”. Hukum-hukum.com, 11 Juli 2020, Pukul 05:25 Wib.
Kartika, C. R. (2021). Kewenangan Kurator Dalam Pemberhentian Direksi Perseroan Terbatas. Media Iuris, 4(1), 1–18. https://doi.org/10.20473/mi.v4i1.24834
Karundeng, M. S. (2015). Akibat Hukum Terhadap Penjatuhan Pailit Pada Perseroan Terbatas (PT). Lex Et Societatis, 3(4).
Mulhadi. (2017). Hukum perusahaan: bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada.
Nadirah, I. (2014). Hukum Dagang Indonesia. Medan: Ratu Jaya.
Nating, I. (2004). Peranan dan tanggung jawab kurator dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit. RajaGrafindo Persada.
Prasetya, R. (2022). Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik. sinar grafika.
Purbandari, P. (2014). Tanggung Jawab Hukum Perseroan Terbatas (PT) Yang Dinyatakan Pailit. Jurnal Widya Yustisia, 1(2), 246985.
Rastuti, T. (2015). Seluk beluk perusahaan dan hukum perusahaan. Refika Aditama, Bandung.
Rifai, A. (2011). Penemuan hukum oleh hakim: dalam perspektif hukum progresif.
Setyarini, D. M., Mahendrawati, N. L., & Arini, D. G. D. (2020). Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Jurnal Analogi Hukum, 2(1), 12–16.
Simanjuntak, P. N. H., & Indonesia, P.-P. H. P. (2009). Djambatan. Jakarta.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Gerald Partogi Siahaan, Sunarmi Sunarmi, Budiman Ginting, Mahmul Siregar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.