Kewenangan Mengadili dalam Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Joint Venture dalam Kegiatan Usaha Pengangkutan Laut

Kewenangan Mengadili dalam Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Joint Venture dalam Kegiatan Usaha Pengangkutan Laut

Authors

  • Cindy Theresia Br Manurung Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Ningrum Natasya Sirait Universitas Sumatera Utara
  • Mahmul Siregar Universitas Sumatera Utara
  • Detania Sukarja Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.139

Keywords:

Joint Venture Agreement, Kewenangan Mengadili, Penanaman Modal Asing, Pengangkutan Laut

Abstract

Perjanjian joint venture banyak digunakan dalam kerjasama bisnis. Dalam perjanjian joint venture agreement terdapat klausul termasuk ketentuan klausul arbitrase. Pasal 3 Undang-Undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang terikat dengan perjanjian arbitrase. Tetapi terdapat pertentangan kompetensi absolut antara arbitrase dan pengadilan dimana salah satu pihak masih mengajukan sengketa ke pengadilan, contoh dan sekaligus fokus dalam pembahasan tulisan ini adalah perkara antara PT. Layar Sentosa Shipping Services melawan Wallem & CO Limited dan PT. Wallem Sentosa Shipping Services. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data studi kepustakaan. Analisa data dilakukan secara kualitatif dan menghasilkan penelitian dalam bentuk deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan penyelesaian sengketa joint venture agreement antara penanam modal berdasarkan hukum di Indonesia berkaitan dengan pengaturan klausul Choice of Forum atau Choice of Jurisdiction dalam perjanjian yang disepakati. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara antara PT. Layar Sentosa Shipping Services melawan Wallem & CO Limited dan PT. Wallem Sentosa Shipping Services karena Penggugat dan Tergugat terikat pada perjanjian arbitrase dalam Joint Venture Agreement yang menyepakati Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sebagai choice of forum, sehingga SIAC berwenang. Dikuatkanya putusan pengadilan negeri oleh majelis hakim tingkat banding memberikan kepastian hukum pada para pihak untuk menyelesaikan sengketa pada badan arbitrase SIAC dan menegaskan pengadilan tidak berwenang menyelesaikan perkara tersebut wujud untuk menghormati sesuatu yang sudah disepakati dalam perjanjian yaitu penggunaan arbitrase SIAC dalam sengketa joint venture tersebut.

References

Adolf, H. (2006). Hukum perdagangan internasional. PT RajaGrafindo Persada.

Adolf, H. (2020). Hukum penyelesaian sengketa internasional. Sinar Grafika.

Khairandy, R. (2007). Kompetensi absolut dalam penyelesaian sengketa di perusahaan Joint Venture. Jurnal Hukum Bisnis, 26(4), 45.

Memi, C. (2017). Penerapan Klausul Pilihan Yurisdiksi (Choice of Juridiction) dan Pilihan Hukum (Choice of Law) dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional (Studi Kasus: Perkara PT. Symrise Melawan PT. Mega Suryamas). Era Hukum-Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 15(2).

Rajagukguk, E. (2007). Hukum Investasi di Indonesia: Anatomi Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Universitas Al-Azhar Indonesia.

Randang, I. S. (2016). Tinjauan Yuridis Tentang Peranan Identitas Domisili Dalam Menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan. Lex Privatum, 4(1).

Salim, H. S., & Sutrisno, B. (2008). Hukum Investasi di Indonesia. Rajawali Pers, RajaGrafindo Persada.

Tjahjani, J. (2014). Peranan Pengadilan dalam Pelaksanaan Putusan Arbitrase. Jurnal Independent, 2(1), 26–39.

Published

2023-03-20

How to Cite

Manurung, C. T. B., Sirait, N. N., Siregar, M., & Sukarja, D. (2023). Kewenangan Mengadili dalam Sengketa Wanprestasi Pada Perjanjian Joint Venture dalam Kegiatan Usaha Pengangkutan Laut . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(3), 219–234. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.139

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 
Loading...