Perampasan Aset Pengendali Korporasi Sebagai Pengganti Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i6.87Keywords:
Perampasan Aset, Perseroan Terbatas, Pencucian UangAbstract
Kadangkala Tindak pidana pencucian uang dapat dilakukan oleh korporasi seperti Perseroan Terbatas, hal itu disebabkan karena perseroan dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak hanya dilakukan oleh organ perseroan, tetapi juga oleh personil pengendali korporasi seperti pemegang saham yang menginginkan keuntungan besar. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyebutkan, apabila korporasi yang melakukan TPPU tidak dapat membayar pidana denda yang dijatuhkan kepadanya, maka negara dapat merampas aset milik korporasi maupun aset personil pengendali korporasi sebagai pengganti pidana denda, padahal ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas mengatur tentang tanggung jawab terbatas pemegang saham sebatas saham yang ia miliki. Implikasi tersebut melatarbelakangi penulisan ini. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang perampasan aset pengendali korporasi sebagai pengganti pidana denda dalam tindak pidana pencucian uang. Hasil penelitian menyebutkan bahwa ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas yang mengatur tentang prinsip pertanggungjawaban terbatas menjadi hapus dengan adanya prinsip piercing the corporate veil. Prinsip tersebut menyebabkan pemegang saham dapat dimintai pertanggungjawaban berupa perampasan aset sebagai pengganti pidana denda korporasi yang melakukan TPPU. Mekanisme yang digunakan untuk merampas aset dalam kasus tindak pidana pencucian uang adalah mekanisme perampasan aset secara pidana atau In Personam.
References
Garner, B. A. (2019). Black’s Law Dictionary, (Black’s Law Dictionary (Standard Edition)). Thomson Reuters.
Harahap, Y. (2021). Hukum perseroan terbatas. Sinar Grafika (Bumi Aksara).
Heryndra, M. F. (2014). Kajian Yuridis Kriteria Tentang Personil Pengendali Korporasi Terkait Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Brawijaya University.
Hutabarat, B. B. T. (2011). Penerapan Prinsip Piercing The Corporate Veil Terhadap Pemegang Saham Selaku Personil Pengendali Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Oleh Perseroan Terbatas. Universitas Indonesia, Depok.
Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Prenada Media.
Nasution, B. (2005). Rejim anti-money laundering di Indonesia. BooksTerrace & Library.
Prasetyo, R. (1989). Perkembangan Korporasi dalam Proses Modernisasi dan Penyimpangan-Penyimpangannya. Makalah Disampaikan Pada Seminar Nasional Kejahatan Korporasi Di FH UNDIP,(Semarang, 23-24 November, 1989).
Saleh, R. (1983). Dua Pengertian Dasar dalam Hukum Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Sinaga, D. N. N. S., Siregar, B., Siregar, M., & Mulyadi, M. (2022). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 136–142.
Sutan Remy Sjahdeini, S. H. (2017). Ajaran Pemidanaan: Tindak Pidana Korporasi dan Seluk-Beluknya. Kencana.
Widjaja, G. (2008). Resiko hukum sebagai direksi, komisaris & pemilik PT.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Chris Agave Valentin Berutu, Ningrum Natasya Sirait, Mahmud Siregar, Marlina Marlina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.