Kesadaran Hukum Pelaku UMKM di Kabupaten Labuhanbatu Selatan terhadap Sertifikasi Halal Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i6.83Keywords:
Cipta Kerja, Sertifikasi Halal, UMKMAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sertifikasi halal pada produk pangan bagi pelaku UMKM di Kabupaten Labuhanbatu Selatan pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja. Berdasarkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal adalah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk. Juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dimana dalam pasal-pasal yang telah diubah ada menyisipkan satu pasal yaitu pasal 4A yang mewajibkan pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk memiliki sertifikasi halal bagi produk olahannya. Sertifikasi halal sangat penting bagi persaingan usaha dan perlindungan konsumen di Indonesia. Sertifikasi halal merupakan proses yang dilakukan untuk memenuhi standart tertentu. Tujuan akhir dari sertifikasi halal yaitu adanya pengakuan secara legal dan formal bahwa produk yang dijual telah memenuhi ketentuan halal.
References
Data UMKM Kabupaten Labuhanbatu Selatan pada tahun 2021.
Fauziah, D. R. (2021). ANALISIS IMPLEMENTASI JAMINAN PRODUK HALAL TERHADAP PELAKU UMKM. Aksioma Al-Musaqoh: Journal of Islamic Economics and Business Studies, 4(2), 99–112.
Instrumen regulasi pengaturan tentang penyelenggaraan produk halal sebelum adanya
Ishaq, H. (2018). Metode Penelitian Hukum (Penelitian Skripis, Tesis, serta Disertasi). Cetakan Ke-Satu, Alfabeta, Bandung.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Jainal Ahmad, Ahmad Amin Efendi Nst, dkk, “Kabupaten Labuhanbatu Selatan dalam Angka 2022”, (BPS Kabupaten Labuhanbatu Selatan), Penjelasan Teknis mengenai Geografi dan Iklim.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, “Perkembangan Data Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (UMKM) dan Usaha Besar (UB) Tahun 2018-2019”, http://www.depkop .go.id/dataumkm.
Mohammad, M. F. M. (2021). The Pengaturan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Di Indonesia. Kertha Wicaksana, 15(2), 149–157.
Panduan Umum Sistem Jaminan Halal Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan
Layanan Umum Badan Penyenggaraan Jaminan Produk Halal pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 280/Men.Kes/Per/XI/76 tentang Ketentuan Pengedaran dan Penandaan Makanan yang mengandung bahan yang berasal dari daging babi
Putusan Pemerintah bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Agama Nomor 42/Men.Kes/SKB/VIII/1985 dan Nomor 68 Tahun 1985 tentang pencantuman teks halal pada Label Pangan
Regulasi pengaturan Jaminan Produk Halal dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentsng Jaminan Produk Halal
Wawancara dengan Jungjung Harahap selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Wawancara dengan Sari Siregar, Penjual Keripik Pisang.
Wawancara dengan Aisyah Nasution, Usaha Rumah Makan.
Wawancara dengan Rifi Hamdani Harahap, Pembuat Tahu.
Wawancara dengan Ummi Aiman Rambe, penjual Salad Buah.
Wawancara dengan Aini, Penjual Dimsum
Wawancara dengan Utami, penjual Cake and Cookies.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Maria Fitriani Lubis, OK. Saidin, Agusmidah Agusmidah, Detania Sukarja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.