Putusan Bebas Atas Tuntutan Tindak Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial

(Studi Putusan Pengadilan Negeri Poso No. 262/Pid.Sus/2017/PN.PSO)

Authors

  • Mauliza Mauliza Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Madiasa Ablisar Universitas Sumatera Utara
  • Edi Yunara Universitas Sumatera Utara
  • Agusmidah Agusmidah Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i6.85

Keywords:

Media Sosial, Pencemaran Nama Baik, Penghinaan

Abstract

Tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial merupakan salah satu tindak pidana yang timbul akibat dampak negatif dari adanya kemajuan tekhnologi dan informasi. Beberapa kasus tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial mendapatkan vonis hukuman pidana penjara maupun pidana penjara dengan hukuman percobaan, selain itu ada juga yang mendapatkan putusan bebas. Salah satu vonis hakim menjatuhkan putusan bebas yaitu putusan pengadilan negeri Poso No. 262/Pid.Sus/2017/PN.PSO dengan terdakwa bernama Mohamad Aksa Patundu. Tujuan penulisan ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis mengapa hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Poso No. 262/Pid.Sus/2017/PN.PSO memutuskan putusan bebas terhadap terdakwa. Hasil penelitian antara lain konstruksi putusan bebas (vrijspraak) yang diatur dalam Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa putusan bebas (vrijspraak) dijatuhkan berdasarkan tiada kesalahan dari diri pelaku akan tetapi di dalam penjelasan Pasal 191 ayat (1) KUHAP tidak menyebutkan unsur kesalahan namun unsur perbuatan yang didakwakan oleh Penuntut Umum, sehingga dapat terjadinya kontradiktif dalam menafsirkan antara isi dengan penjelasannya. Penafsiran bahasa menjadi dasar dalam menentukan seseorang terkait dalam tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau tidak, karena tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dengan bahasa yang disampaikan oleh pelaku kepada korban. Dikaitkan dengan teori penafsiran hukum yang multidisipliner maka diperlukan keilmuan lain selain ilmu hukum yang harus dikuasai oleh hakim terutama dalam disiplin ilmu bahasa, dalam memeriksa dan mengadili suatu tindak pidana penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media sosial yang dihadapkan kepadanya.

References

Arief, M. I. (2021). Pertimbangan Yuridis Putusan Bebas & Upaya Hukum Kasasi Perkara Pidana. MCL Publisher. https://books.google.co.id/books?id=9ohGEAAAQBAJ

Effendy, M. (2018). Teori Hukum dari perspektif kebijakan, perbandingan dan harmonisasi hukum pidana.

Gunarto, M. P., & Sudrajat, W. (2018). Dekonstruksi putusan bebas & putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Pustaka Pelajar.

Kumaedi, Syahrin, A., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2022). Penegakan Hukum Pidana Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik: Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3563/Pid. Sus/2019/PN. Mdn. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 89–100.

Patty, Rahmat Rahman. “2 Oknum Polisi Ditangkap Teman Sendiri Karena Diduga Terlibat Narkoba”, https://regional.kompas.com, diakses tanggal 21 Juni 2022.

Rifai, A. (2010). Penemuan hukum oleh hakim: dalam perspektif hukum progresif. Sinar Grafika.

Samsuri, H. (2006). Kamus lengkap bahasa indonesia modern. Surabaya: Greisinda.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal.

Sutriyanto, Eko. “Oknum Dokter Di Jepara Kepergok Selingkuh Dengan Isteri Orang”, https://www.tribunnews.com, diakses tanggal 12 Juli 2022.

Published

2022-10-01

How to Cite

Mauliza, M., Ablisar, M., Yunara, E., & Agusmidah, A. (2022). Putusan Bebas Atas Tuntutan Tindak Pidana Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: (Studi Putusan Pengadilan Negeri Poso No. 262/Pid.Sus/2017/PN.PSO). Locus Journal of Academic Literature Review, 1(6), 341–348. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i6.85

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>