Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Authors

  • Gheanina Prisilia Kaban Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Madiasa Ablisar Universitas Sumatera Utara
  • Suhaidi Suhaidi Universitas Sumatera Utara
  • Rosmalinda Rosmalinda Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.144

Keywords:

Anak Berhadapan dengan Hukum, Penyalahgunaan Narkotika, Perlindungan Anak

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis dan mengetahui tentang perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika  sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak; dan pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri No. 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Skw dan Putusan Pengadilan Negeri No. 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Liw sudah sesuai atau tidak dengan aturan hukum terkait perlindungan anak. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yakni dengan mengkaji studi dokumen seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum dan pendapat sarjana yang berkaitan dengan anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika serta Studi Putusan Pengadilan Negeri No. 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Skw dan Putusan Pengadilan Negeri No. 15/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Liw. Hasil penelitian disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika adalah menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta memberikan rehabilitasi pada anak. Hasil analisis secara yuridis bahwa kedua putusan pengadilan negeri tersebut keliru dan kurang memberikan perlindungan hukum kepada anak karena hanya menjatuhkan hukuman pidana berupa pidana penjara tanpa memberikan fasilitas rehabilitasi.

References

Dharmaningtyas, L. P. G. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Penyalahguna Narkotika. Jatiswara, 35(1).

Djamil, N. (2017). Anak Bukan Untuk Dihukum. Sinar Grafika.

Gultom, M. (2008). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dalam Sistem. Peradilan Anak Di Indonesia, Bandung, Refika Aditama.

Kusumah, H. A. (2016). Kebijakan Penerapan Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkosa Berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Adhum (Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Ilmu Administrasi Dan Humaniora), 6(3), 160–169.

Mulyadi, M. (2008). Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy Dan Non Penal Policy Dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan. Medan: Pustaka Bangsa Perss.

Mulyono, E. A., & Yanto, O. (N.D.). Peradilan Anak Yang Terlibat Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Uu Sppa).

Reza, M. (N.D.). Tinjauan Viktimologis Terhadap Anak Sebagai Korban Penyalahgunaan Narkotika Di Kota Palu. Tadulako University.

Wahyuni, C. (2018). Panduan Lengkap Tumbuh Kembang Anak Usia 0-5 Tahun. Kediri. Strada Press.

Zebua, M., Rochaeti, N., & Astuti, A. M. E. S. (2016). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Di Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Pn. Semarang No. 05/Pid. Sus/2015/Pn. Smg.). Diponegoro Law Journal, 5(2), 1–20.

Published

2023-03-20

How to Cite

Kaban, G. P., Ablisar, M., Suhaidi, S., & Rosmalinda, R. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(3), 281–291. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i3.144

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >> 
Loading...