Eksistensi Kewenangan Jaksa dalam Menentukan Unsur Kerugian Keuangan Negara Sebagai Pembuktian pada Perkara Tindak Pidana Korupsi

Eksistensi Kewenangan Jaksa dalam Menentukan Unsur Kerugian Keuangan Negara Sebagai Pembuktian pada Perkara Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Edy Suranta Tarigan Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Madiasa Ablisar Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.136

Keywords:

Kerugian Negara, Kejaksaan, Pidana Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menjelaskan tentang unsur kerugian keuangan negara perlu dibuktikan dalam perkara tindak pidana korupsi; badan yang berwenang dalam menentukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi; dan eksistensi kewenangan jaksa dalam menentukan unsur kerugian negara sebagai pembuktian pada perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan No. 17/Pid.Sus.TPK/2016/PN-Mdn. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa unsur kerugian keuangan Negara dibuktikan karena dalam tindak pidana korupsi sesuai dengan delik materil dalam putusan MK No. 25/PUU/XIV/2016, sesuai unsur dari delik materil ini akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana korupsi menjadi dasar membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi Dan tidak lepasnya asas kaulitas yaitu sebab dan akibat kerugian negara ini harus dibuktikan, Lembaga yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara berdasarkan ketentuan konstitusi yang berlaku berdasarkan UUD 1945 ialah Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan menurut Sema No. 4 tahun 2016 adalah BPK dapat berkordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan (BPKP), Kejaksaan, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Hasil perhitungan dalam putusan ini berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa, tanpa menghadirkan saksi ahli, dan Jaksa dan mengkaitkannya dengan SEMA No. 4 tahun 2016, dan Jaksa melakukan penghitungan ini sesuai dengan kewenangan nya yang terdapat dalam Undang-Undang No.16 tahun 2004.

References

Amania, N. (2016). Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 2(02), 311–324.

Danil, E. (2021). Korupsi: Konsep, Tindak Pidana Dan Pemberantasannya-Rajawali Pers. PT. RajaGrafindo Persada.

Kusuma, D. P. (2020). Wewenang Hakim Menilai Sendiri Kerugian Negara Dalam Mengadili Tindak Pidana Korupsi. Universitas Airlangga.

Pradnyana, I. M. F., & Parsa, I. W. (2021). Kewenangan BPK dan BPKP dalam Menentukan Kerugian Keuangan Negara pada Perkara Korupsi. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 10(2), 344–356.

Republik Indonesia, Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan. Nomor 17/K/I-XII.2/12/2008 tanggal 24 Desember 2008 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Investigatif Atas Indikasi Tindak Pidana Korupsi Yang Mengakibatkan Kerugian Negara/Daerah.

Republik Indonesia, Nota Kesepahaman antara Kejaksaan, Kepolisian Republik Indonesia, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan No: KEP-1093/K/D6/2007.

Setiawan, A. (2019). Eksistensi Lembaga Pengawasan Pengelolaan Keuangan Negara. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 265–278.

Tuanakotta, T. M. (2009). Menghitung kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi. Penerbit Salemba.

Wawancara dengan Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Sibolga di Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam.

Published

2023-02-13

How to Cite

Tarigan, E. S., Ablisar, M., Sunarmi, S., & Mulyadi, M. (2023). Eksistensi Kewenangan Jaksa dalam Menentukan Unsur Kerugian Keuangan Negara Sebagai Pembuktian pada Perkara Tindak Pidana Korupsi . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(2), 183–192. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i2.136

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 
Loading...