Penyitaan Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Proses Penyidikan di Kejaksaan Negeri Toba Samosir
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.189Keywords:
Kejaksaan, Keuangan Negara, Penyitaan, KorupsiAbstract
Penyitaan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara penting diteliti dengan pertimbangan kepastian dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi. Berkenaan dengan hal tersebut, penelitian ini ditujukan untuk melakukan kajian secara mendalam tentang pengaturan penyitaan terkait pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi pada tingkat penyidikan; dan mengetahui sekaligus menganalisis tentang pelaksanaan penyitaan di Kejaksaan Negeri Toba Samosir. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa pengaturan penyitaan dalam rangka pengembalian kerugian keuangan negara perkara korupsi pada tingkat penyidikan mengandung ketidakpastian hukum karena tidak adanya norma pengaturan pengembalian kerugian negara secara sukarela dari tersangka kepada Jaksa Penyidik. .Pelaksanaan penyitaan pada proses penyidikan dalam pengembalian kerugian keuangan negara perkara korupsi di Kejari Tobasa belum sepenuhnya dilakukan sesuai dengan prosedur KUHAP ditunjukkan dengan Jaksa Penyidik hanya membuat Berita Acara Penyitaan (BA-16) terhadap penitipan barang bukti.
References
Astuti, C. A., & Chariri, A. (2015). Penentuan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh bpk dalam tindak pidana korupsi. Diponegoro Journal of Accounting, 4(4), 11–22.
Data Primer, Berita Acara Penyitaan Kejaksaan Negeri Toba Samosir (BA-16).
Illahi, B. K., & Alia, M. I. (2017). Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara Melalui Kerja Sama BPK dan KPK. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 3(2), 37–78.
Ismail, M. H. (2017). Kajian Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Legalite: Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 2(II), 37–57.
KPK, R. I. (2006). Memahami Untuk Membasmi: Buku Panduan Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: KPK RI.
Krisdianto, K. (2015). Implikasi Hukum Penyitaan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi Yang Hak Kepemilikannya Telah Dialihkan Pada Pihak Ketiga. Katalogis, 3(12).
Otto, J. M., Bedner, A. W., Irianto, S., & Wirastri, T. D. (2012). Kepastian hukum yang nyata di negara berkembang [Real Legal Certainty in Developing Countries]. Kajian Socio-Legal [Socio-Legal Studies], 115–156.
Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Medan No. 33/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Mdn
Siahaya, M. J. C. (2015). Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tahap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Lex Crimen, 4(2).
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. PT Nusantara Persada Utama.
Wawancara Jaksa Penyidik, Indra Sembiring, Kasubsi Penyidikan Kejaksaan Negeri Toba Samosir, tanggal 12 Mei 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Herianto Herianto, Mahmul Siregar, Mahmud Mulyadi, Marlina Marlina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.