Pertimbangan Jaksa dalam Mengajukan Upaya Hukum Banding Terhadap Putusan Narkotika Pemidanaan yang Dituntut Rehabilitasi
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i5.164Keywords:
Kejaksaan, Rehabilitasi, NarkotikaAbstract
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum dalam pengajuan upaya banding terhadap perkara narkotika yang dituntut rehabilitasi sebagaimana dalam beberapa Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis-normatif bersifat deskriptif-analisis, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertimbangan hukum Jaksa Penuntut Umum dalam pengajuan upaya banding dalam perkara narkotika yang dituntut rehabilitasi, majelis hakim belum menerapkan pemidanaan relatif terkait upaya perbaikan/pengobatan terhadap pelaku sebagai “Pecandu”, “Penyalah Guna”, dan “Korban Penyalahgunaan Narkotika. Disarankan sebaiknya hakim mempertimbangkan kategori pelaku dengan menggali fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
References
Evi Hartanti, S. H. (2023). Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika.
Muladi, B. N. A. (2010). Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung, PT. Alumni.
Mulyadi, M. (2006). Revitalisasi Alas Filosofis Tujuan Pemindanaan dalam Penegakan Hukum Pidana Indonesia.
Undang-Undang No. 18 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia diundangkan tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI No. 01/PB/MA/III/2014, Menteri Hukum dan HAM RI No. 03 Tahun 2014, Menteri Kesehatan RI No. 11 Tahun 2014, Menteri Sosial RI No. 03 Tahun 2014, Jaksa Agung RI No. PER-005/A/JA/03/2014, Kepala Kepolisian Negara RI No. 1 Tahun 2014 dan Kepala Badan Narkotika Nasional RI No. PERBER/01/III/2014/BNN tentang Penanganan Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi.
Peraturan Kejaksaan RI No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Jaksa Agung No. PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Pedoman No. 11 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Narkotika dan/atau Tindak Pidana Prekursor Narkotika.
Pedoman No. 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial jo. SEMA No. 07 Tahun 2009 tentang menempatkan Pemakai Narkoba ke Dalam Panti Terapi dan Rehabilitasi.
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 3 Tahun 2011 tentan Penempatan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial.
Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah No. 716/Pid.Sus/2021/PN.Srh., tertanggal 22 Desember 2021.
Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah No. 287/Pid.Sus/2022/PN.Srh., jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 1209/Pid.Sus/2022/PT.Mdn.
Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah No. 65/Pid.Sus.2022/PN.Srh., jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 684/Pid.Sus/2022/PT.Mdn.
Nota Tuntutan (Requisitoir) Jaksa Penuntut Umum, tanggal 15 Desember 2021 dalam Perkara Pidana Khusus No. 716/Pid.Sus/2021/PN.Srh.
Wawancara, Freddy VZ. Pasaribu, Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, 29 Maret 2023.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Hermoko Febriyanto, Madiasa Ablisar, Sunarmi Sunarmi, Marlina Marlina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.