Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoax

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoax

Authors

  • Adi Chandra Universitas Sumatera Utara
  • Madiasa Ablisar Universitas Sumatera Utara
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara
  • Mohammad Ekaputra Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.174

Keywords:

Pemidanaan, Penyebaran Hoax

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penyebaran berita hoax dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 195/Pid.B/2014/PN. Pgp, Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN. Msb, dan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 168/Pid.B/2015/PN. Btl. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif, digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penegakan hukum pidana bagi pelaku tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) dalam sistem peradilan pidana saat ini sudah dilakukan, seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 195/Pid.B/2014/PN. Pgp hakim menjatuhkan pidana penjara dan pidana denda. Selanjutnya Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN. Msb hakim menjatuhkan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan, dan Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 168/Pid.B/2015/PN. Btl hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun dan denda. Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyebaran berita bohong (hoax) membutuhkan peran serta masyarakat selain peran dari aparat penegak hukum, ini menunjukan dalam upaya penegakan hukum dibutuh peran serta semua pihak agar penegakan hukum berjalan dengan efektif.

References

Adami Chazawi, & Ferdian, A. (2022). Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Ed. Revisi. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Chazawi, A., & Bagian. (2002). Stelsel Pidana Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Raja Grafindo, Jakarta.

Juditha, C. (2018). Interaksi komunikasi hoax di media sosial serta antisipasinya. Jurnal Pekommas, 3(1), 31–44.

Palupi, M. T. (2020). Hoax: Pemanfaatannya sebagai bahan edukasi di era literasi digital dalam pembentukan karakter generasi muda. Jurnal Skripta, 6(1).

Septanto, H. (2018). Pengaruh hoax dan ujaran kebencian sebuah cyber crime dengan teknologi sederhana di kehidupan sosial masyarakat. Jurnal Sains Dan Teknologi, 5(2), 157–162.

Putusan Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Nomor 195/Pid.B/2014/PN. Pgp

Putusan Pengadilan Negeri Masamba Nomor 185/Pid.Sus/2014/PN. Msb

Putusan Pengadilan Negeri Bantul Nomor 168/Pid.B/2015/PN. Btl

Published

2023-06-03

How to Cite

Chandra, A., Ablisar, M., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2023). Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyebaran Berita Hoax . Locus Journal of Academic Literature Review, 2(6), 500–511. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.174

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 
Loading...