Kebijakan Kriminal Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Narkotika Era Digital di Kota Medan

Kebijakan Kriminal Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Narkotika Era Digital di Kota Medan

Authors

  • Fransiska Panggabean Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Ediwarman Ediwarman Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Marlina Marlina Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i2.287

Keywords:

Kejahatan Digital, Pemberantasan Narkotika, Peredaran Narkoba

Abstract

Penelitian ini ingin melihat bagaimana kebijakan kriminal penegakan hukum tindak pidana peredaran gelap narkotika di era digital di wilayah hukum Kota Medan dengan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif analisis. Hasil penelitian menyatakan bahwa upaya penegakan hukum dalam rangka kebijakan penal yang dilakukan Aparat Penegak Hukum, masih belum memadai untuk memberantas peredaran narkotika di era digital. Sebab, seiring perkembangan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi, maka modus-modus peredaran narkotika juga berkembang pesat. Sarannya, dengan dukungan UU ITE mengenai alat bukti elektronik dapat merupakan perluasan alat bukti yang sah, seharusnya Aparat Penegak Hukum dapat menggunakan instrumen tersebut dalam mengungkap kasus-kasus kejahatan agar lebih memudahkan dalam pembuktian.

References

Adrianus, M. (2002). Problema Reformasi Polri. Penerbit Trio Repro, Jakarta.

Kunarto, P. (1997). Perilaku Organisasi Polri. Cipta Manunggal, Jakarta.

Finlay, M., & Zvekic, U. (1993). Alternatif Gaya Kegiatan Polisi Masyarakat. Diterjemahkan Dan Disadur Oleh Kunarto. Jakrta: Cipta Manunggal.

Fleming, J., & Hall, R. (2008). 14. Police Leadership in Australia: Managing Networks. Public Leadership, 165.

Hartanto, W. (2017). Penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika dan obat-obat terlarang dalam era perdagangan bebas internasional yang berdampak pada keamanan dan kedaulatan negara. Jurnal Legislasi Indonesia, 14(1), 1–16.

Hervina Puspitosari. (2013). Globalisasi Peredaran Narkoba. PROSEDING SEMINAR UNSA, 1(1).

Istiono, N., Ablisar, M., Sunarmi, S., & Mulyadi, M. (2019). Upaya Satuan Narkoba Polrestabes Medan Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Narkotika Melalui Aplikasi “Polisi Kita.” Usu Law Journal, 7(3), 75–91.

Kelana, M. (2007). Memahami Undang-Undang Kepolisian.

Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Mulyadi, L. (2012). Pemidanaan Terhadap Pengedar Dan Pengguna Narkoba: Penelitian Asas, Teori, Norma dan Praktik Peradilan. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 1(2), 311–337.

Pengadilan Negeri Medan. (2020). Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 1763/Pid.Sus/2020/PN.Mdn, tertanggal 03 November 2020.

Nurvelani, R. K. (2017, 14 November). Beginilah Cara Polisi Saat Sosialisasi Aplikasi “Polisi Kita” di Kota Medan, Ayo Goyang Maumere! Harian Tribun.

Pane, M. D., & tua Situmeang, S. M. (2021). Penegakan Hukum Cyber Crime Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Teknologi Informasi. Jurnal Loyalitas Sosial Vol, 3(2).

Ricardo, P. (2012). Upaya Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba Oleh Kepolisian (Studi Kasus Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi). Jurnal Kriminologi Indonesia, 6(3).

Suparlan, P. (1998). Bunga rampai ilmu kepolisian.

Tobing, M. (2019). Analisis Yuridis Penggunaan Teknologi dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan untuk Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Universitas Sumatera Utara.

Published

2024-02-02

How to Cite

Panggabean, F., Ediwarman, E., Sunarmi, S., & Marlina, M. (2024). Kebijakan Kriminal Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Peredaran Narkotika Era Digital di Kota Medan . Locus Journal of Academic Literature Review, 3(2), 173–183. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v3i2.287

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >> 
Loading...