Penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Terhadap Kejahatan Manipulasi Data Agunan Dalam Pengajuan Kredit Pada Bank BUMD
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.52Keywords:
Kejahatan Perbankan, Keuangan Negara, Lex Specialist Systematis, Tindak Pidana KorupsiAbstract
Tujuan penelitian ini mengkaji tentang kedudukan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Undang-Undang Perbankan berdasarkan asas lex specialist sistematis, dan mengkaji keterkaitan keuangan negara didalam suatu kegiatan perbankan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara/Daerah. Setelah itu, akan di analisis pula pertimbangan hakim dalam menerapkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap kejahatan manipulasi data agunan dalam pengajuan kredit pada Bank BUMD berdasarkan Putusan Nomor 103/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn. Temuan menyatakan bahwa kedudukan UU Perbankan lebih didahulukan penerapannya daripada UUPTPK karena adanya asas Lex Specialist Systematis pada Pasal 14 UUPTPK yang menjadi suatu batasan dalam menerapkan UUPTPK sebagai pemidanaan. Keuangan BUMN/D perbankan berbadan hukum persero bukan lagi bagian dari Keuangan Negara. Keuangan Negara/Daerah sebagai modal pada BUMN/D adalah Penyertaan modal pemerintah pusat/daerah yang dialihkan kepemilikan kekayaan negara/daerah menjadi kekayaan yang dipisahkan sebagai modal pada BUMN/D karena harus mempunyai kekayaan sendiri terlepas dari pada kekayaan umum Negara/Daerah. Meskipun terdakwa adalah orang melakukan perbuatan secara sengaja, namun peneliti tidak sependapat terhadap putusan yang diberikan Majelis Hakim kepada Terdakwa, karena perbuatan terdakwa terjadi dalam ruang lingkup Perbankan sehingga perbuatan terdakwa hanya merugikan keuangan Bank bukan keuangan Negara, serta tidak sesuai dengan asas Lex Specialist Systematis yang terdapat pada Pasal 14 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
References
Akbar, Muhammad Gary Gagarin. (2018). Hukum Administrasi Negara, Karawang: FBIS Publishing.
FNH, “Kekayaan BUMN Bukan Bagian Keuangan Negara”, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50913e5b4d3a1/kekayaanbumn-bukanbagian-keuangan-negara/ , diakses pada Tanggal 17 September 2020.
Fuady, M. (2002). Doktrin-doktrin modern dalam corporate law dan eksistensinya dalam hukum Indonesia.
Ifrani, I. (2016). Grey Area Antara Tindak Pidana Korupsi dengan Tindak Pidana Perbankan. Jurnal Konstitusi, 8(6), 993–1018.
Latif, A. (2016). Hukum Administrasi Dalam Praktik Tindak Pidana Korupsi: Ed. 2. Prenada Media.
Mukti Fajar, N. D., & Achmad, Y. (2010). Dualisme penelitian hukum: normatif & empiris. Pustaka pelajar.
Rumahorbo, A. M., Mulyadi, M., Ekaputra, M., & Sukarja, D. (2022). Pengaturan Dan Penerapan Hukum Terhadap Tindak Pidana Transfer Dana Ditinjau Dari Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 169–177. DOI: https://doi.org/10.34005/jhj.v3i2.44
Siregar, I. C., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 26–35. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/49
Soekanto, S. (1986). pengantar penelitian hukum, Jakarta. Penerbit Universitas Indonesia.
Tjandra, W. R., & Sh, M. (2006). Hukum keuangan negara. Grasindo.
Wati, D. A. F. (2016). PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADABUMN/PERSERO. Badamai Law Journal, 1(1), 159–179. DOI: https://doi.org/10.32801/damai.v1i1.256
Yuntho, E., Sari, I. D. A., Limbong, J., Bakar, R., & Ilyas, F. (2014). Penerapan unsur merugikan keuangan negara dalam delik tindak pidana korupsi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 M. Harris Sofian Hasibuan, Syafruddin Kalo, Hasyim Purba, Mahmud Mulyadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.