Penerapan Prinsip Itikad Baik Terhadap Kewajiban Pemberitahuan Riwayat Kesehatan Sebagai Penyebab Ditolaknya Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa

Penerapan Prinsip Itikad Baik Terhadap Kewajiban Pemberitahuan Riwayat Kesehatan Sebagai Penyebab Ditolaknya Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa

Authors

  • Lidya Cristy Ndiloisa Ginting Universitas Sumatera Utara
  • Hasyim Purba Universitas Sumatera Utara
  • Syarifah Lisa Andriati Universitas Sumatera Utara
  • Affila Affila Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.179

Keywords:

Klaim Asuransi Jiwa, Prinsip Itikad Baik, Pemberitahuan Riwayat Kesehatan

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis tentang penerapan prinsip itikad baik dalam hal kewajiban pemberitahuan riwayat kesehatan dalam perjanjian asuransi; dan menganalisis kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sukabumi sebagaimana dalam Putusannya Nomor: 010/G/BPSK.KABSI/X/2021 tentang kasus penolakan pembayaran klaim asuransi jiwa milik nasabah PT. BNI Life Insurance yang telah meninggal dunia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif bersifat deskriptif, digunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian disimpulkan bahwa penerapan prinsip itikad baik dalam hal kewajiban pemberitahuan riwayat kesehatan oleh pemegang polis dalam sebuah perjanjian asuransi dapat dilakukan dengan berpedoman pada Pasal 251 KUHD dan juga yang tercantum di dalam Pengaturan Surat Pemohonan Asuransi Jiwa (SPAJ). Pemegang Polis yang terbukti melanggar prinsip itikad baik menyebabkan tidak dapat menerima klaim asuransi yang diajukannya; Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sukabumi tidak berwenang menangani kasus tentang klaim asuransi ini, seharusnya masuk dalam ruang lingkup Hukum Perdata sehingga menjadi kewenangan Peradilan Umum.

References

Chandra, W. C. (2017). Penerapan Prinsip “Utmost Good Faith” Pada Pihak Tertanggung Dalam Polis Asuransi Jiwa Terkait Pengajuan Klaim Asuransi (Studi Kasus Di Pt. Prudential Life Assurance Cabang Yogyakarta). UAJY.

Haerani, H., & Zain, I. I. (2021). Kewenangan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Dalam Menangani Sengketa Pada Sektor Jasa Keuangan Setelah Terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Unizar Law Review (ULR), 4(2).

Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.

Hartono, S. R. (2008). Hukum asuransi dan perusahaan asuransi.

Iqbal, M., Susanto, S., & Sutoro, M. (2019). Efektifitas Sistem Administrasi E-court dalam Upaya Mendukung Proses Administrasi Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan di Pengadilan. Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 302–315.

Muhammad, A. (2015). Hukum Asuransi Indonesia, Cetakan ke VI. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Mulhadi. (2017). Dasar-dasar hukum asuransi. Depok: Rajawali Pers.

Nugroho, S. A. (2008). Proses penyelesaian sengketa konsumen ditinjau dari hukum acara serta kendala implementasinya.

Siahaan, N. H. T., Sudirman, A., & Nugroho, Y. W. (2005). Hukum konsumen: perlindungan konsumen dan tanggungjawab produk. Panta Rei.

Wulandari, A. S. R., & Tadjuddin, N. (2018). Hukum Perlindungan Konsumen.

Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kabupaten Sukabumi dengan Nomor: 010/G/BPSK.KABSI/X/2021

Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 59/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Cbd.

Wawancara dengan Khasya selaku Area Sales Manager BNI Cabang USU, tanggal 2 November 2022.

Published

2023-06-03

How to Cite

Ginting, L. C. N., Purba, H., Andriati, S. L., & Affila, A. (2023). Penerapan Prinsip Itikad Baik Terhadap Kewajiban Pemberitahuan Riwayat Kesehatan Sebagai Penyebab Ditolaknya Pembayaran Klaim Asuransi Jiwa. Locus Journal of Academic Literature Review, 2(6), 522–531. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v2i6.179

Issue

Section

Artikel

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >> 
Loading...