Penafsiran Klausul Perjanjian Kerja Sama Program Pengembangan Operasional Antara PT. Bank X Dengan Universitas Y

Penafsiran Klausul Perjanjian Kerja Sama Program Pengembangan Operasional Antara PT. Bank X Dengan Universitas Y

Authors

  • Zam Zam Jamilah Universitas Sumatera Utara
  • Hasyim Purba Universitas Sumatera Utara
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Dedi Harianto Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.75

Keywords:

Kerja Sama Program Pengembangan Operasional, Penafsiran Perjanjian

Abstract

Perbedaan interprestasi dan pemahaman terhadap isi perjanjian oleh para pihak yang disebabkan di antaranya karena tidak semua kata, istilah, kalimat yang menunjukkan suatu kaidah hukum, hubungan hukum atau peristiwa hukum yang dikemukan secara tertulis dalam suatu kontrak itu sudah jelas dan mudah dipahami. Oleh sebab itu tulisan ini akan membahas tentang bagaimana menafsirkan klausul-klausul dalam Perjanjian Kerja Sama PPO antara PT. Bank X, Tbk. dengan Universitas Y. Hasil dari penelitian ditemukan bahwa Perjanjian Kerjasama PPO dibuat berdasarkan Asas Kebebasan berkontrak sebagaimana diatur pada Pasal 1338 KUHPerdata, Perjanjian PPO sendiri digolongkan sebagai jenis perjanjian tidak bernama pada hukum perjanjian, Perjanjian PPO sendiri dibuat dengan memenuhi Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sah perjanjian, Apabila terjadi multitafsir pada klausul perjanjian maka pemahaman yang digunakan adalah pengertian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku hal tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 12 Perjanjian PPO antara PT Bank X dan Universitas Y.

References

Ariyani, E. (2013). Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Ombak.

Bukido, R. (2016). Urgensi Perjanjian Dalam Hubungan Keperdataan. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, 7(2).

Fuadi, M. (2001). Hukum kontrak:(dari sudut pandang hukum bisnis).

Herlien, B. (2010). Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya, 200.

Hasil Wawancara dengan Shofifah, Bendahara Pengeluaran Universitas Y, pada tanggal 2 Agustus 2021

Hasil Wawancara dengan Shindy, Commercial Funding Officer PT. Bank X, pada tanggal 30 Agustus 2021.

HS, H. S., SH, M. S., Nurbani, E. S., & SH, L. L. M. (2022). Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat Di Indonesia (Buku Kedua). Sinar Grafika.

Johan, N. B. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Mandar Maju, Bandung.

Khairandy, R. (2013). Hukum kontrak Indonesia dalam perspektif perbandingan. Fh Uii Press.

Khairandy, R. (2017). Itikad Baik dalam Kontrak di Berbagai Sistem Hukum. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Mahmud Marzuki, P. (2008). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Pane, E. P. (2022). Penerapan Asas Proporsionalitas Dalam Perjanjian Kredit Berbasis Online. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 36–45. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.50

Perjanjian Kerjasama Program Pengembangan Operasional antara PT Bank X dengan Universitas Y.

Priyono, E. A., & Njatrijani, R. (2017). Kajian Hukum Perjanjian Kerjasama CV. Saudagar Kopi dan Pemilik Tempat USAha Perorangan (Studi Kasus: Mal Ambasador, Jakarta). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–17.

Satrio, J., Perjanjian, H., & Penerbit, P. T. (1992). Citra Aditya Bakti. Bandung.

Scholten, P., & Scholten, G. J. (1974). Mr. C. Asser’s handleiding tot de beoefening van het Nederlands burgerlijk recht: Algemeen deel.... Tjeenk Willink.

Silverstein, J. M. (2021). The Contract Interpretation Policy Debate: A Primer. Stan. JL Bus. & Fin., 26, 222.

Siregar, I. C., Sunarmi, S., Siregar, M., & Sukarja, D. (2022). Tanggung Jawab dan Tata Kelola Perseroan Perorangan Sebagai Badan Hukum Baru di Indonesia. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(1), 26–35. https://doi.org/https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i1.49

Suhardana, F. X. (2009). Contract Drafting Kerangka Dasar dan Teknik Penyusunan Kontrak. Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Yogyakarta.

Sutiyoso, B. (2013). Penafsiran Kontrak Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Maknanya Bagi Para Pihak yang Bersangkutan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 20(2), 207–233.

Turnady, Wibowo T. (2012). “Cara menafsirkan perjanjian”, diakses https://www.jurnalhukum.com/cara-menafsirkan-perjanjian/, pada tanggal 7 Oktober 2020

Whitman, J. (1987). Commercial Law and the American Volk: A Note on Llewellyn’s German Sources for the Uniform Commercial Code. Yale LJ, 97, 156.

Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2020). Pengembangan Hukum Perjanjian dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik pada tahap Pra Kontraktual. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 3(2), 292–304.

Zamroni, M. (2016). Penafsiran Kontrak Dalam Perspektif Hermeneutik.

Published

2022-09-01

How to Cite

Jamilah, Z. Z., Purba, H., Sunarmi, S., & Harianto, D. (2022). Penafsiran Klausul Perjanjian Kerja Sama Program Pengembangan Operasional Antara PT. Bank X Dengan Universitas Y. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(5), 263–279. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.75

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 
Loading...