Perlindungan Hukum Nasabah Pinjaman Online Ilegal dalam Hal Penagihan secara Melawan Hukum dengan Menyalahgunakan Data Pribadi
(Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No.438/Pid.Sus/2020/Pn.Jkt.Utr)
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v4i4.518Keywords:
Penyalahgunaan Data, Penagihan Melawan Hukum, Data PribadiAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan model bisnis baru di sektor keuangan, yaitu Financial Technology (Fintech), salah satunya adalah layanan pinjaman online (pinjol). Di balik kemudahan yang ditawarkan, muncul persoalan penyalahgunaan data pribadi oleh perusahaan pinjol, terutama yang beroperasi secara ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rezim hukum perlindungan data pribadi di Indonesia dalam konteks penggunaan data nasabah oleh pinjol, hak-hak hukum nasabah yang dirugikan, serta perlindungan hukum terhadap praktik penagihan yang melanggar hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan studi literatur dan wawancara lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur perlindungan data melalui POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi. Namun, implementasi regulasi tersebut masih lemah, terbukti dari pelanggaran oleh PT Vega Data Indonesia terhadap ketentuan Pasal 26, yang mewajibkan penyelenggara menjaga kerahasiaan data pribadi hingga dimusnahkan. Diperlukan penguatan pengawasan dan penegakan hukum untuk menjamin perlindungan data nasabah secara menyeluruh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Donsisko Perangin-angin, Sunarmi Sunarmi, Detania Sukarja, Dedi Harianto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.