Kebakaran Hutan Dan Bencana Asap Sebagai Dasar Force Majeure Dalam Pemenuhan Kewajiban Kontraktual
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.79Keywords:
Bencana Asap, Force Majeure, Kebakaran Hutan, WanprestasiAbstract
Struktur perjanjian umumnya selalu termaktub klausul force majeure, bertujuan agar para pihak mengerti pembatasan antara kelalaian yang disebabkan oleh para pihak itu sendiri dan kelalaian yang terjadi karena adanya keadaan yang memaksa. Apabila kelalaian nyatanya terjadi disebabkan oleh para pihak itu sendiri, maka tentu saja para pihak dapat dinyatakan wanprestasi. Artinya, dalam suatu perkara wanprestasi, apabila salah satu pihak berdalih kelalaiannya terjadi karena force majeure, maka pihak tersebut haruslah membuktikan unsur-unsur force majeure tersebut. Lalu, pertanyaan dalam penelitian ini apakah peristiwa kebakaran hutan dan bencana asap dikategorikan force majeure dalam hukum kontrak Indonesia, serta bagaimana penerapan hukum dalam putusan pengadilan berkaitan dengan kebakaran hutan dan bencana asap sebagai dasar force majeure. Hasil penelitian menunjukan bahwa peristiwa kebakaran hutan dapat dikatakan sebagai force majeure dengan ketentuan terpenuhinya syarat-syarat force majeure itu sendiri. Hal ini dilakukan dengan maksud membatasi penghilangan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan guna menghilangkan tanggung jawabnya. Penerapan hukum dalam putusan pengadilan berkaitan dengan kebakaran hutan dan bencana asap sebagai dasar force majeure dalam Putusan PT DKI Nomor Nomor 540/PDT/2017/PT.DKI yang mana hakim membatalkan putusan PN Jkt.Sel Nomor 591/Pdt.GLH/2015/PN.Jkt.Sel dan menyatakan kebakaran hutan sebagai force majeure dengan alasan dan pertimbangan tertentu.
References
Ibrahim, J., & Sewu, L. (2004). Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern. PT Refika Aditama, Bandung.
Pamulardi, B. (1999). Hukum kehutanan dan pembangunan bidang kehutanan.
Ritonga, J. S., Leviza, J., & Harianto, D. (2022). Pertanggungjawaban Mutlak Korporasi Sebagai Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Yang Mengakibatkan Pencemaran Dan/Atau Kerusakanlingkungan Hidup. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 156–168.
Setiawan, R. (1999). Pokok-pokok hukum perikatan.
Suadi, H. A., & Hum, M. (2020). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum. Prenada Media.
Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, Cetakan Kesepuluh.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Zhafran, Sunarmi Sunarmi, Hasyim Purba, Detania Sukarja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.