Kebakaran Hutan Dan Bencana Asap Sebagai Dasar Force Majeure Dalam Pemenuhan Kewajiban Kontraktual

Kebakaran Hutan Dan Bencana Asap Sebagai Dasar Force Majeure Dalam Pemenuhan Kewajiban Kontraktual

Authors

  • Muhammad Zhafran Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara.
  • Sunarmi Sunarmi Universitas Sumatera Utara
  • Hasyim Purba Universitas Sumatera Utara
  • Detania Sukarja Universitas Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.79

Keywords:

Bencana Asap, Force Majeure, Kebakaran Hutan, Wanprestasi

Abstract

Struktur perjanjian umumnya selalu termaktub klausul force majeure, bertujuan agar para pihak mengerti pembatasan antara kelalaian yang disebabkan oleh para pihak itu sendiri dan kelalaian yang terjadi karena adanya keadaan yang memaksa. Apabila kelalaian nyatanya terjadi disebabkan oleh para pihak itu sendiri, maka tentu saja para pihak dapat dinyatakan wanprestasi. Artinya, dalam suatu perkara wanprestasi, apabila salah satu pihak berdalih kelalaiannya terjadi karena force majeure, maka pihak tersebut haruslah membuktikan unsur-unsur force majeure tersebut. Lalu, pertanyaan dalam penelitian ini apakah peristiwa kebakaran hutan dan bencana asap dikategorikan force majeure dalam hukum kontrak Indonesia, serta bagaimana penerapan hukum dalam putusan pengadilan berkaitan dengan kebakaran hutan dan bencana asap sebagai dasar force majeure. Hasil penelitian menunjukan bahwa peristiwa kebakaran hutan dapat dikatakan sebagai force majeure dengan ketentuan terpenuhinya syarat-syarat force majeure itu sendiri. Hal ini dilakukan dengan maksud membatasi penghilangan perbuatan melawan hukum terhadap pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan guna menghilangkan tanggung jawabnya. Penerapan hukum dalam putusan pengadilan berkaitan dengan kebakaran hutan dan bencana asap sebagai dasar force majeure dalam Putusan PT DKI Nomor Nomor 540/PDT/2017/PT.DKI yang mana hakim membatalkan putusan PN Jkt.Sel Nomor 591/Pdt.GLH/2015/PN.Jkt.Sel dan menyatakan kebakaran hutan sebagai force majeure dengan alasan dan pertimbangan tertentu.

References

Ibrahim, J., & Sewu, L. (2004). Hukum Bisnis Dalam Persepsi Manusia Modern. PT Refika Aditama, Bandung.

Pamulardi, B. (1999). Hukum kehutanan dan pembangunan bidang kehutanan.

Ritonga, J. S., Leviza, J., & Harianto, D. (2022). Pertanggungjawaban Mutlak Korporasi Sebagai Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan Yang Mengakibatkan Pencemaran Dan/Atau Kerusakanlingkungan Hidup. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 156–168.

Setiawan, R. (1999). Pokok-pokok hukum perikatan.

Suadi, H. A., & Hum, M. (2020). Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah: Penemuan dan Kaidah Hukum. Prenada Media.

Subekti, R. (2005). Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, Cetakan Kesepuluh.

Published

2022-09-01

How to Cite

Zhafran, M., Sunarmi, S., Purba, H., & Sukarja, D. (2022). Kebakaran Hutan Dan Bencana Asap Sebagai Dasar Force Majeure Dalam Pemenuhan Kewajiban Kontraktual. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(5), 289–297. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.79

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >> 
Loading...