Pemberian Bantuan Hukum Oleh Lembaga Bantuan Hukum Medan Terhadap Masyarakat Kurang Mampu di Kota Medan
DOI:
https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i5.78Keywords:
Lembaga Bantuan Hukum, Masyarakat HukumAbstract
UUD 1945 menjamin persamaan di depan hukum, dimana Pasal 27 ayat 1 menyatakan, "Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan tanpa kecuali". Bantuan Hukum merupakan hak masyarakat miskin yang dapat diperoleh tanpa membayar (pro bono publico) sebagai penjabaran dari equality before the law. Peran dan fungsi Lembaga Bantuan Hukum Medan sangat penting untuk dapat mengakomodir pusaran semakin beragamnya permasalahan hukum yang timbul, serta meningkatnya kebutuhan hukum masyarakat dan semakin luasnya tuntutan keadilan khususnya di kota Medan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dinamika dan perkembangan bantuan hukum dan implementasinya di masyarakat serta untuk menambah pengetahuan di bidang bantuan hukum khususnya mengenai pelaksanaan pemberian bantuan hukum khususnya bagi masyarakat miskin di Kota Medan. Hasil penelitian menunjukan bahwa bantuan hukum memegang peranan penting dalam penegakan hukum dalam melindungi hak-hak hukum masyarakat yang kurang beruntung tersebut. Tanpa adanya sarana fasilitas tertentu, mustahil penegakan hukum dapat berjalan dengan lancar. Fasilitas atau sarana antara lain meliputi sumber daya manusia yang terdidik dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang memadai, dan sebagainya. Pemerintah dan lembaga bantuan hukum yang ada harus berjalan bersama dalam melakukan terobosan dalam penerapan pemberian bantuan hukum berupa penyuluhan hukum dan pendampingan langsung kepada masyarakat yang kurang mampu yang bermasalah dengan hukum dan pemerintah harus membuat peraturan daerah terkait bantuan hukum, perhatian pemerintah terhadap pendanaan yang diberikan kepada LBH Medan perlu dilakukan untuk menfasilitiasi dan memberi akses kepada masyarakat kurang mampu melalui pemberian bantuan hukum.
References
Kumaedi, Syahrin, A., Mulyadi, M., & Ekaputra, M. (2022). Penegakan Hukum Pidana Oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik: Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 3563/Pid. Sus/2019/PN. Mdn. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 2(1), 89–100.
Mahmud Marzuki, P. (2008). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Pujiarto, I. W., Kalo, S., & Ikhsan, E. (2016). Pelaksanaan Pemberi Bantuan Hukum Dikaitkan Dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum. Arena Hukum, 8(3), 318–341.
Sunggono, B. (2009). Bantuan hukum dan hak asasi manusia.
Si Pokrol, 2005. “Lembaga Bantuan Hukum”, Artikel melalui https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl4206/lembaga-bantuan-hukum tanggal 5 april 2019.
Tanjung, Andry Syafrizal, 2008. Realisasi Bantuan Hukum (Telaah Berdasarkan Perspektif Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum), Rantau Prapat: Putra Maharatu.
Winarta, F. H. (1998). Bantuan hukum: Suatu hak asasi manusia bukan belas kasihan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 M. Arie Wahyudi, Syafruddin Kalo, Edi Yunara, Sutiarnoto Sutiarnoto

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.